utama

Ke Depok, Buni Yani : UU ITE Senjata Musuh Rezim

Jumat, 25 Maret 2022 | 07:52 WIB
DIWAWANCARA : Waketum Partai Ummat, Buni Yani saat menghadiri deklarasi Partai Ummat Kota Depok, Kamis (24/3). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Residivis kasus  pemotongan video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta  Basuki  Tjahja Purnama alias Ahok, Buni Yani turun berkomentar terkait penetapan tersangka terhadap aktivias HAM, Haris Azhar dan Fatia yang telah menuai sorotan banyak pihak.

“Saya yang pertama kali masuk dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini kan sangat karet untuk membungkam orang yang berbeda pendapat dengan rezim. Jadi siapapun bisa kena,” ungkapnya kepada Harian Radar Depok saat menghadiri deklarasi Partai Ummat Kota Depok, Kamis (24/3).

Dia menjelaskan, siapapun dapat terjerat UU ITE, jika berani mengeluarkan pendapat yang tidak  sejalan dengan pemerintahan kepada publik. Bagi dia, kedua  aktivis HAM itu adalah korban dari butir UU yang dianggapnya  sebagai pasal karet. “Kalau rezim tidak sependapat dengan kita, kita kemungkinan bisa akan seperti Haris,” terang Buni Yani.

Menurut Buni Yani,  kedua aktivis itu mengerti persoalan hukum. Sehingga, tidak mungkin mengeluarkan pendapat yang sifatnya memfitnah aparatur pemerintahan apalagi sekelas Menteri. “Dia inikan dapat master dari luar negeri, ngerti hukum dan dia nggak akan mungkin ngawur mau memiftnah Pak Luhut, nggak mungkin sama sekali. Dia aktivis dan tahu posisinya,” beber Wakil Ketua Umum  Partai  Ummat itu.

Karena itu, dia lebih mempercayai Hari Azhar ketimbang daripada  persoalan hukum  yang sedang berjalan untuk kedua aktivis tersebut. “Tapi karena suaranya berbeda dengan rezim, dianggap orang yang apa lah ya. Saya kira saya lebih percaya Haris Azhar,” cetus Buni Yani.

Perlu diketahui, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus itu bermula dari celotehan di akun YouTube yang membahas tentang bisnis tambang emas atau eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. (ger/rd)

Jurnalis : Gerarad Soeharly

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB