RADARDEPOK.COM – Residivis kasus pemotongan video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Buni Yani turun berkomentar terkait penetapan tersangka terhadap aktivias HAM, Haris Azhar dan Fatia yang telah menuai sorotan banyak pihak.
“Saya yang pertama kali masuk dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini kan sangat karet untuk membungkam orang yang berbeda pendapat dengan rezim. Jadi siapapun bisa kena,” ungkapnya kepada Harian Radar Depok saat menghadiri deklarasi Partai Ummat Kota Depok, Kamis (24/3).
Dia menjelaskan, siapapun dapat terjerat UU ITE, jika berani mengeluarkan pendapat yang tidak sejalan dengan pemerintahan kepada publik. Bagi dia, kedua aktivis HAM itu adalah korban dari butir UU yang dianggapnya sebagai pasal karet. “Kalau rezim tidak sependapat dengan kita, kita kemungkinan bisa akan seperti Haris,” terang Buni Yani.
Menurut Buni Yani, kedua aktivis itu mengerti persoalan hukum. Sehingga, tidak mungkin mengeluarkan pendapat yang sifatnya memfitnah aparatur pemerintahan apalagi sekelas Menteri. “Dia inikan dapat master dari luar negeri, ngerti hukum dan dia nggak akan mungkin ngawur mau memiftnah Pak Luhut, nggak mungkin sama sekali. Dia aktivis dan tahu posisinya,” beber Wakil Ketua Umum Partai Ummat itu.
Karena itu, dia lebih mempercayai Hari Azhar ketimbang daripada persoalan hukum yang sedang berjalan untuk kedua aktivis tersebut. “Tapi karena suaranya berbeda dengan rezim, dianggap orang yang apa lah ya. Saya kira saya lebih percaya Haris Azhar,” cetus Buni Yani.
Perlu diketahui, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus itu bermula dari celotehan di akun YouTube yang membahas tentang bisnis tambang emas atau eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. (ger/rd)
Jurnalis : Gerarad Soeharly
Editor : Fahmi Akbar