utama

Korea Utara Tembakan Rudal Balistik ke Kawasan Jepang

Jumat, 25 Maret 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM - Korea Utara menembahkan sebuah rudal balistik antarbenua (ICBM) pada Kamis (24/03) sore waktu setempat. Rudal tersebut, mendarat di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Jepang, di sebelah barat pantai utara negara itu.

"Analisis kami saat ini menunjukkan bahwa rudal balistik terbang selama 71 menit dan sekitar 15:44, itu mendarat di perairan dalam Zona Ekonomi Eksklusif Jepang di Laut Jepang sekitar 150 kilometer barat semenanjung Oshima, Hokkaido," kata Makoto Oniki, Menteri Pertahanan Jepang seperti diberitakan kantor berita AFP, Kamis (24/03).

"Mengingat rudal balistik kali ini terbang di ketinggian lebih dari 6.000 km, jauh lebih tinggi dari ICBM Hwasong-15 yang diluncurkan pada November 2017, rudal yang hari ini diyakini sebagai ICBM baru," tambahnya.

Dia mengatakan, kementerian belum menerima laporan kerusakan kapal atau pesawat. Namun, peluncuran itu dianggap sebagai 'ancaman serius' bagi keamanan Jepang.

"Pada saat dunia sedang menghadapi invasi Rusia ke Ukraina, Korea Utara terus maju dengan peluncuran yang secara sepihak memperburuk provokasi terhadap komunitas internasional, yang sama sekali tidak dapat dimaafkan," kata Oniki.

Secara terpisah, Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in mengonfirmasi bahwa Korea Utara telah menembakkan rudal balistik antarbenua (ICBM) hari Kamis ini. Ini pertama kalinya Pyongyang meluncurkan senjata yang begitu kuat sejak 2017.

"Ini pelanggaran terhadap penangguhan peluncuran rudal balistik antarbenua yang dijanjikan oleh Ketua Kim Jong Un kepada komunitas internasional," kata Moon dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa itu juga melanggar sanksi PBB. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=23APutiEHE4

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB