RADARDEPOK.COM - Selama bulan Ramadan, Kementerian Agama mengatur durasi ceramah maksimal 15 menit.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan, aturan tersesbut diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Dalam aturan tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.
"Memang ceramah di bulan Ramadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun," kata Adib.
Baca juga : Polres Metro Depok Amankan 25 Motor Hasil Curian
Walaupun kini sudah ada pelonggaran protokol kesehatan, Adib berharap durasi kegiatan Ramadan di dalam ruangan tidak terlalu lama. Dengan demikian masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya pada saat bulan Ramadan.
"Untuk kegiatan kuliah Ramadan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama," kata Adib. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=uLjIgP-oCYs