RADARDEPOK.COM - Persyaratan yang wajib dipatuhi masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2022, hingga saat ini peraturannya masih digodok pemerintah.
Sampai saat ini, kebijakan yang sudah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah vaksinasi lengkap dan booster untuk menjadi syarat utama para pelaku perjalanan yang ingin melakukan aktivitas mudik pada tahun ini.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, pengatudan dan pengendalian moda transportasi adalah salah satu aturan yang sedang dirumukan secara lengkap untuk perjalanan mudik.
"Hal-hal terkait pengaturan dan pengendalian di dalam moda atau sarana maupun prasarana, termasuk pengawasannya," kata Adita.
Adita tak menampik, nantinya aturan kapasitas maksimal transportasi darat, laut, dan udara akan kembali dibatasi. Namun, hal tersebut sampai saat ini masih akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan terkait.
Baca juga : Ramadan, Satpol PP Depok Mewanti-wanti Pengemis Musiman
"Itu [kapasitas maksimal transportasi] juga akan diatur," kata Adita.
Adita menegaskan saat ini otoritas perhubungan masih menunggu edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagai rujukan syarat kesehatan sebelum menerbitkan aturan perjalanan selama mudik.
"Kami menunggu rujukan SE [surat edaran] Satgas. [Aturan terbit] setelah SE Satgas sebagai rujukan syarat kesehatan," tegas Adita,
Lantas, bagaimana syarat mudik lebaran dengan naik pesawat?
Hingga saat ini, syarat perjalanan naik pesawat masih merujuk pada Surat Edaran (SE) 11/2022, di mana para pelaku perjalanan dalam negeri tak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru mendapatkan satu kali vaksin, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Atau rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk pelaku perjalanan domestik yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=TLMrSOzQndI