utama

Mawar AFI Diperiksa Polrestro Depok jadi Saksi

Rabu, 6 April 2022 | 07:50 WIB
Mawar AFI

RADARDEPOK.COM - Perempuan mengenakan kemeja putih bergaris terusan begitu cepat langkahnya menuju Polres Metro (Polrestro) Depok, Selasa (5/4). Menakan tas hitam dan masker putih, perempuan yang ditemani kuasa hukumnya itu tiba sekira pukul 10:37 WIB. Beberapa kali, Mawar Dhimas Febra Purwanti atau Mawar AFI melemparkan senyum kala wartawan melontarkan pertanyaan.

Mawar AFI diperiksa polisi sebagai saksi, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik kuasa hukum Steno Ricardo, Marganda H Hutagalung. Laporan tersebut dilayangkan karena unggahan Mawar AFI di media sosial yang menyebut pihak kuasa hukum mantan suaminya itu mengarang bukti perselingkuhan.

Mawar menyebut, tak memiliki persiapan khusus menghadiri pemanggilan yang sempat tertunda. Dia juga menyebut ingin menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan. "Nggak ada persiapan apa-apa. Jalanin aja," papar Mawar sambil bergegas ke ruang Kasat Reskrim Polres Metro Depok.

Kuasa Hukum Mawar AFI, Muhammad Zakir Rasyidin mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut kliennya diberikan 12 pertanyaan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Metro Depok. "Kurang lebih ada 12 pertanyaan, semua dijawab dengan baik," tuturnya, Selasa (5/4). Dalam pemeriksaan hari ini, dirinya menyebut Mawar AFI sangat kooperatif dalam menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan petugas.

Dia juga menyebut Mawar AFI tidak ada niatan untuk mencemarkan nama baik kuasa hukum dari Steno Ricardo, mantan suaminya. "Untuk yang di akun media sosial, Mawar hanya menceritakan proses perceraian dengan Steno, ini ekspresi secara spontanitas saja," ungkapanya.

Pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik.

Seperti diketahui, Mawar sempat meminta penundaan pemeriksaan lantaran kondisi yang kurang fit pascaoperasi. Semestinya pemeriksaan Mawar diagendakan pada Rabu (23/3).

"Mawar AFI sementara dari pihak kuasa hukum meminta untuk pengunduran karena masih ada operasi. Minta mundur dua Minggu," papar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (29/3).

Mawar AFI Dipolisikan Pengacara Mantan Suami Mawar 'AFI' dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022. Tim pengacara Steno Ricardo dalam hal ini sebagai pelapor ditulis dengan nama Bimo Suryo Hardjanto.

Ibu tiga anak itu dituding telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan, termasuk menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.

Laporan bernomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2022, Mawar 'AFI' dilaporkan oleh pelapor Bimo Suryo Hardjanto. Dalam laporan tersebut, Bimo melaporkan Mawar 'AFI' dengan tuduhan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian, pelapor menyatakan keberatan atas pernyataan Mawar 'AFI' pada Insta Story Instagramnya. Dalam laporan itu pula, pelapor menyampaikan bahwa Mawar, yang bernama lengkap Mawar Dhimas Febra, menuduh pelapor telah mengarang bukti perselingkuhan.

"Kami ingin menyampaikan perkembangan dari klarifikasi yang telah kami berikan sebelumnya. Pada tanggal 23 Februari 2022, kami telah menyampaikan klarifikasi tim kuasa hukum, di mana pada intinya kami tidak menerima apabila dikait-kaitkan dan dianggap 'mengarang-ngarang' persidangan," kata tim pengacara Steno Ricardo, Jumat 25 Februari 2022.(jun)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB