RADARDEPOK.COM - Masyarakat diminta untuk tidak membagikan zakat secara massal yang berpotensi terjadinya kerumunan di saat pandemi virus Korona (Covid-19).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mengimbau masyarakat lebih baik menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang kredibel.
"Sudah saatnya kebiasaan seperti itu ditinggalkan. Mari salurkan zakat melalui lembaga yang telah memiliki izin operasional," tegas Tarmizi.
Tarmizi mengatakan, pembagian zakat secara massal akan memicu kekisruhan. Bahkan, kegiatan tersebut juga berpotensial menyuburkan mental miskin masyarakat yang menggantungkan hidupnya hanya dari uluran tangan orang lain.
Tarmizi menambahkan, kewajiban membayar zakat bagi umat Islam merupakan cara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang ekonomi.
"Apabila dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat dimaksimalkan, maka dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas," kata dia.
Pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya, masih banyak masyarakat memberikan zakat secara massal. Banyaknya warga yang datang banyak membuat orang-orang penerima zakat tak teratur dan menimbulkan kericuhan. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=oVpUqlLTJW0