utama

Walikota : Restoran di Depok Wajib Bertirai

Kamis, 7 April 2022 | 23:52 WIB
Walikota Depok, Mohammad Idris

RADARDEPOK.COM – Setelah turun keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19, terhitung sejak 5 hingga 18 April 2022. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Dalam aturannya, Walikota Depok Mohammad Idris mengizinkan rumah makan beroperasi pada Ramadan tetapi dengan sejumlah syarat dan ketentuan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 451/161-Sat.Pol.PP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadan Tahun 1443 H/2022 M dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Idris pada Senin (4/4/2022).

Dalam SE disebutkan, pengusaha rumah makan, meliputi kafe, restoran, hingga warung makan yang beroperasi di siang hari selama bulan Ramadhan diimbau untuk memasang tirai penutup sehingga kegiatan di dalamnya tak terlihat oleh masyarakat umum. Selain itu, pengusaha rumah makan diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, walikota meminta pemilik hotel, wisma, atau tempat penginapan agar lebih selektif menerima tamu yang akan menginap dengan tetap menerapkan prokes ketat. "Kemudian, menggunakan PeduliLindungi serta tidak memperjualbelikan minum beralkohol tanpa izin," kata walikota.Hal itu sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan. Berikutnya, sejumlah jenis tempat hiburan dilarang beroperasi selama Ramadan.

"Khususnya bar, klub malam, diskotek, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat hiburan dilarang operasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," tandasnya.(rd)

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB