utama

Penutupan Tempat Usaha, Jadi Sanksi Jika THR Tidak Dibayarkan

Selasa, 12 April 2022 | 10:30 WIB

RADARDEPOK.COM - Penutupan tempat usaha menjadi salah satu sanksi yang bisa dijeratkan kepada pengusaha yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pe tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sejumlah pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh .

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” ujar Haiyani Rumondang, Senin (11/04).

Ia menjelaskan, pada tahun 2021, Kemnaker menerima laporan melalui Posko THR Keagamaan terdapat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Haiyani Rumondang mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, pada tahun 2021 dari 444 pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=SLyd0edkbUc

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB