utama

Asik, Miliaran THR ASN Depok Diproses

Senin, 18 April 2022 | 07:45 WIB
BERAKTIFITAS : Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktifitas di lingkungan Balaikota Depok, beberapa waktu lalu. DOK RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Pencairan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), mulai dicairkan hari ini (18/4). Sayangnya, THR yang ditambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan ini, belum tahu kapan diberikan ASN di Kota Depok. Pemerintah kota (Pemkot) Depok masih menghitung THR sambil menungg peraturan peemerintah (PP) turun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suyono memaparkan, THR milik ASN yang bekerja di Depok, masih dalam proses pengerjaaan. Pasalnya, BKD sedang mempedomani PP 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022. “Saat ini kami sedang memproses peraturan walikota terkait pemberian THR dan gaji ketigabelas sebagai dasar pemberiannya,” ujar Wahid kepada Harian Radar Depok, Minggu (17/4).

Lebih lanjut, Wahid tidak dapat memastikan besaran nominal yang akan diberikan kepada setiap ASN. Dikarenakan angka perorang berbeda tergantung dengan golongan atau ruang, kelas dan jabatannya. “Besarannya, gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok serta 50% dari TPP,” tutur Wahid.

Untuk kebutuhan besaran nominal yang mencakup THR seluruh ASN di Kota Depok sendiri masih dalam proses perhitungan BKD. Sehingga, BKD juga belum dapat memberikan besarannya. Tetapi BKD memaparkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk dalam ASN sehingga berhak juga mendapatkan THR. “PPPK termasuk ASN,” tutur Wahid.

Saat ditanyai kapan waktu pencairan THR, Wahid belum tahu pasti. Dikarenakan dalam proses administrasi. “Segera setelah proses administrasi selesai,” ucapnya.

Di lokasi yang berbeda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita mengaku, belum dapat memastikan apakah PPPK akan mendapatkan THR. Dikarenakan PP yang mengatur tentang THR belum ada. “PP tentang THR untuk Pegawai Negri Sipil (PNS) juga belum ada,” singkat Novarita.

Perlu diketahui, pemerintah telah mengumumkan komposisi THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi ASN dan pensiunan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, komposisinya THR ASN dan pensiunan tahun ini dilakukan penyesuaian dengan menambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Dari tahun 2020 dan 2021, komposisi THR ASN hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum. "Untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," ujarnya saat Press Statement secara virtual.

Penambahan komposisi THR ASN dan pensiunan tahun ini dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik di tahun ini. Kemudian, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga turut mengalami pemulihan.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI polri, dan para pensiunan. "Namun, kita juga melihat tantangan baru yang luar biasa eskalasinya, yaitu akibat perang di Ukraina yang telah menyebabkan lonjakan kenaikan harga-harga energi, pangan, dan komditas strategis di seluruh dunia," ucapnya.

Menurut Sri Mulyani, pemberian THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian ASN dan pensiunan setelah lebih dari dua tahun menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya-upaya untuk pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19 dengan menambah daya beli masyarakat pada masa Idul Fitri 2022.

"Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk pada pedagang kaki lima pangan yang juga mengalami tekanan kenaikan harga," tandas dia.(ati/rd)

Jurnalis : Nurhidayati Fauna

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB