RADARDEPOK.COM - Agus Kosasih yang merupakan Pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar) didakwa melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah mencapai Rp 7,5 miliar.
Agus yang merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada 2017 dan 2018, didakwa mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cashback atau CSR.
Ulahnya itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (9/5). Agus menjalani sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan atas perkara tersebut.
"Terdakwa Agus Kosasih menggunakan kesempatannya karena kedudukan selaku ketua KKMI Jawa Barat telah mengarahkan pengadaan soal ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), penilaian akhir semester (PAS), try out (TO), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) untuk dilaksanakan oleh Martin Prawira selaku Direktur CV Mitra Cemerlang Abadi sehingga tidak dilaksanakan oleh para kepala Madrasah," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Arnold Siahaan saat membacakan dakwaan.
Baca juga : Pemprov Jabar Siapkan Konsep WFH Permanen untuk ASN
Perbuatan Agus tersebut dinilai JPU bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI.
Berdasarkan juknis, yang berhak menggunakan dan membelanjakan dana BOS ialah kepala madrasah di masing-masing lingkungan Kemenag kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Namun, dalam praktiknya, Agus mengarahkan para KKMI di kabupaten dan kota se-Jabar menggunakan CV Mitra Cemerlang Abadi untuk pengadaan soal ujian tersebut. Dimana, Agus melakukan rapat dengan ketua KKMI kabupaten dan kota se-Jabar terkait penunjukan perusahaan tersebut.
"Dalam rapat tersebut, terdakwa menentukan nilai harga untuk pengadaan soal-soal ujian yang disampaikan ke ketua KKMI kabupaten dan kota se-Jabar dengan mengatakan bahwa pihak perusahaan akan memberikan cashback atau CSR sebesar 15-20 persen dari nilai pembayaran pengadaan di masing-masing KKMI kabupaten dan kota," kata Arnold. (rd/net)
Editor : pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=xKv1lYXx98c