utama

Dilarang Masuk Singapura, Ustad Abdul Somad : Kami Bukan Teroris Dan Lain-lain

Selasa, 17 Mei 2022 | 13:47 WIB
Ustad Abdul Somad.

RADARDEPOK.COM - Terkait kasus penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke Singapura, Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo atau yang akrab dipanggil Tommy turut angkat bicara. 

Tommy, mengklarifikasi bahwa UAS bukan dideportasi, melainkan tidak dapat izin untuk masuk ke negeri Singa itu.

"UAS tidak dideportasi tetapi tidak diberikan izin masuk Singapore," ujar Tommy, Selasa (17/05).

Menurut Tommy, Immigration and Checkpoint Authority (ICA) tidak memberikan izin masuk karena UAS dianggap tidak memenuhi kriteria yang berlaku di Singapura.

"Pihak ICA menyampaikan tidak memberikan izin masuk atau not to land karena tidak memenuhi kriteria yang berlaku di Singapore," kata Tommy.

Sebelumnya diberitakan, UAS mengalami peristiwa yang kurang menyenangkan saat hendak melakukan dakwah di Singapura, Senin (16/05) siang. Mubaligh tersebut menuturkan dirinya sempat dimasukkan dalam ruangan sempit.

Otoritas keimigrasian negara tersebut kemudian memintanya kembali ke Indonesia. 

“Tidak ada wawancara. Tidak ada (keimigrasian Singapura) meminta penjelasan. Tidak bisa menjelaskan ke siapa,” ujar UAS, Selasa (17/05) pagi.

Menurut alumnus Universitas al-Azhar Mesir itu, dirinya dan rombongannya telah memenuhi semua persyaratan untuk dapat memasuki Singapura. Bahkan, menurut dia, rute perjalanannya di Singapura sudah dijelaskan semua.

“ICA sudah keluarkan arrival card. Semua rute perjalanan sudah jelas,” kata UAS.

UAS pun tidak habis pikir, mengapa perlakuan terhadap seorang intelektual Muslimin sedemikian.

“Kami bukan teroris dan lain-lain. Jika demikian perlakuan mereka terhadap orang-orang terdidik, apalagi terhadap WNI lain,” jelas dia. (rd)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/PTX1ktSl4T8

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB