utama

Depok Sekat Lalu Lintas Hewan Kurban Dari Wabah PMK

Sabtu, 11 Juni 2022 | 07:45 WIB
PEMERIKSAAN : Pengobatan dengan antibiotik dan vitamin dilakukan DKP3 Kota Depok, guna menangani PMK. ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Tak ingin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Depok, terus menyebar. Jumat (10/6), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok fokus mengobati 45 ekor ternak positif PMK, dan empat ekor yang diduga PMK. Tak hanya itu, DKP3 juga kini mengetatkan lalu lintas hewan yang masuk ke Depok

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyanti Riyandani mengatakan, pengobatan kepada 45 ekor ternak dilakukan dengan pemberian antibiotik dan vitamin. Serta penyemprotan disinfektan untuk kandang dan antiseptik turut diberikan bagi hewan yang terluka.

Baca Juga : Lebih Dekat dengan Arby, Si Ahli Ular Asal Depok (2) : Orang di Belakang Layar Panji Petualang

“Belum ada perkembangan terkait meningkatnya jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK. DKP3 sedang fokus mengobati hewan ternak yang positif maupun yang terduga,” ucap Wid –Sapaan Widyanti Riyandani- kepada Harian Radar Depok, Jumat (10/6) .

Saat ini, samnbung Wid, tim DKP3 juga memperketat lalu lintas hewan yang masuk ke Depok. Tindakan ini dilakukan guna mencegah bertambahnya hewan ternak yang terdampak. “Untuk mencegah PMK semakin menyebar luas, monitoring sekaligus sosialisasi sudah dilakukan kepada setiap peternak hewan sebagai edukasi,” ungkapnya.

https://www.youtube.com/watch?v=hHkHxbjtbxQ

Lebih lanjut, Wid mengucapkan, sosialisasi akan kembali dilaksanakan pada Minggu (12/6) secara daring. Ini Supaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan kurban dalam situasi wabah PMK. “Saat ini belum ada data hewan kurban yang masuk ke Depok, dan bentuk pencegahannya. Kami akan melakukan pengawasan yang dilakukan H-10 sebelum Idul Adha, guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar Arifin Soedjayana menuturkan, penanda di kuping menjadi salah satu ciri hewan kurban sehat. Ada juga penanda berbentuk kalung mengingat setiap kabupaten/kota melakukan pengadaan penanda hewan kurban sehat berbeda-beda.  Selain penanda, kata Arifin, syarat utama hewan kurban sehat adalah SKKH.

"Itu yang paling inti karena kalau ciri atau penanda ada, tapi SKKH tidak ada itu bisa menjadi masalah. Penanda tambahan pada ternak supaya lebih menenangkan konsumen. Tandanya bisa di kuping atau kalung," kata Arifin.

Terkait hewan kurban cacat, Arifin memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya memberikan dua kategori, yakni hewan bergejala ringan dan gejala berat yang masing-masing ada gejala klinisnya.  Untuk gejala ringan, yakni panas atau hidung mengeluarkan ingus. Sedangkan hewan bergejala berat paling pokok adalah hewan pincang atau tidak bisa jalan.

"Jadi yang gejala berat masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan kurban karena bisa disebut cacat," ujarnya. Arifin Soedjayana menuturkan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan berjenjang dari kabupaten/kota atau provinsi pengirim. Kemudian, ketika hewan kurban tiba, maka kabupeten/kota dan provinsi akan memantau perkembangan di tempat penjualan. "Kabupaten/kota akan tetap melakukan monitoring dan provinsi menurunkan dokter hewan," tutur Arifin Soedjayana.(cr2/rd)

Jurnalis : Aldy Rama 

Editor : Fahmi Akbar

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB