utama

Juli Iuran BPJS Kesehatan Depok Sesuai Gaji, Sebegini Rinciannya

Senin, 13 Juni 2022 | 07:36 WIB
PELAYANAN : Peserta BPJS Kesehatan Kota Depok saat melakukan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Depok, di Jalan Boulevard GDC. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM -  Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Depok, siap-siap iuran asuransi kesehatan milik pemerintah itu ada aturan baru. Juli 2022, BPJS Kesehatan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Iurannya pun bakal disesuaikan dengan besaran gaji.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Elisa Adam mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mengamanatkan kepada kementerian atau lembaga pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN-KIS. 23 klinik atau RS yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, harus menjalankan setiap kebijakan yang diputuskan.

Baca Juga : Tiba di Indonesia, Jenazah Eril Dijemput Atalia dan Keluarga

Hanya saja, kata dia, masih belum di infokan dari kantor pusat tentang ada berapa rumah sakit yang menerapkan aturan KRIS pada Juli mendatang di Kota Depok. “Untuk itu kami belum di infokan dari kantor pusat,” kata Elisa kepada Harian Radar Depok, Minggu (12/6).

Menurutnya, terkait iuran yang disesuaikan dengan besaran penghasilan, sampai saat ini di Depok masih pakai batas atas Rp12 juta batas bawah Upah Minimum Kota (UMK). Dipastikan kantor cabang selalu patuh akan keputusan maupun kebijakan di pusat, karena telah melalui kajian yang mendalam. “Kami di cabang menunggu kebijakan dari kantor pusat. Tentunya telah melalui tahapan dan kajian yang benar sehingga keluar kebijakan tersebut,” papar Elisa.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, besaran iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. "Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," singkat Asih.

https://www.youtube.com/watch?v=9va2RHgqWMQ

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman. Arif mengatakan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

"Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah," ujar Arif, Minggu (12/6).

Sementara itu, bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Dia menjelaskan, untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten atau kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta. "Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," beber Arif.

Lanjutnya, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Terkait jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. "Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp42.000," beber Arif.

Jadi, dia menambahkan, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3. "Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," tandasnya.(cr1/rd)

Fakta dan Data Aturan Baru BPJS Kesehatan :

Aturan :

  • Inpres Nomor 1 Tahun 2022


Peleburan Kelas :

  • Kelas 1, 2, 3 diganti KRIS


Rumah Sakit di Depok :

  • 23 RS sudah kerjasama


Penunjukan KRIS RS di Depok :

  • Di Depok belum ada


Penyesuaian Iuran :

  • Disesuikan gaji peserta


Aturan Iuran :

  • Perpres Nomor 64 Tahun 2020


Penyesuain Iuran dari Gaji :

  • Peserta pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja formal


Rincian PPU :

  • ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta


Perhitungan :

  • Iuran sebesar 5 persen dari upah

  • 4 persen dibayarkan pemberi kerja

  • 1 persen oleh pekerja


Iuran Tidak Berubah :

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

  • Bukan Pekerja (BP)


Peserta PBPU dan BP  Memilih Besaran :

  • Kelas 1 Rp150.000 per orang per bulan

  • Kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan

  • Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan


Jurnalis : Andika Eka

Editor : Fahmi Akbar

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB