RADARDEPOK.COM - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai. Sejumlah Partai Politik (Parpol) sudah kasak-kusuk ingin menunjukan jati dirinya di Kota Depok. Terlebih bagi parpol baru yang ingin ikut bertarung di pesta demokrasi di 2024. Tercatat sudah ada empat parpol yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Daerah Kota Depok, Nana Shobarna menyebut, dipastikan pendaftaran parpol belum dimulai, hal itu akan dilakukan pada Agustus 2022 mendatang. Tapi, empat parpol baru telah lakukan manuver ke KPUD Kota Depok. Manuver yang dilakukan sebatas perkenalan diri dan kesiapannya melakukan tahapan yang akan dilakukan KPUD. Parpol itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Baca Juga : Aparkost Cuekin SP2 dari Pemkot Depok
"Tiga partai itu sudah bekomunikasi dengan KPUD soal kesiapannya ikut serta di Pemilu 2024 ini. Untuk Partai Buruh rencananya Jumat (17/6) akan bertemu dengan kami," jelas Nana kepada Harian Radar Depok, Rabu (15/6).
Nantinya, kata Nana, akan ada dua verifikasi. Pertama, verifikasi administrasi dan kedua, verifikasi faktual. Kedua itu akan berlaku bagi seluruh parpol yang akan ikut dalam pemilu, baik parpol lama maupun baru. "Jadi untuk mendaftar Parpol itu ada di KPU Pusat. Kami di KPUD hanya memverifikasi dua hal itu, administrasi dan faktual," katanya.
Diterangkan Nana, verifikasi administrasi meliputi, pengecekan dokumen parpol yang sudah mendaftarkan langsung ke KPU pusat, mencocokan dokumen kepartaian. Selanjutnya, untuk verifikasi faktual meliputi pengecekan kantor, pengecekan keanggotaan, penyesuaian perangkat kepartian. "Saat pengecekan itu, KPUD akan turun secara langsung ya. Itu kewajiban memang untuk memastikan semuanya," terang Nana.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Badan dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Abdul Rahman menambahkan, sejauh ini sudah ada empat partai yang juga berkoordinasi dengan pihak Kesbangpol. "Sudah ada empat partai yang ke kami untuk pengecekan, PKN, Ummat, dan Buruh, serta Gelora," tambahnya.
Namun, pihak Kesbangpol sifatnya hanya memperbantukan berjalannya pemilu dengan mengecek kejelasan partai, apa sudah terdaftar secara nasional. Tidak ada wewenang lebih jauh. "Kami di Kesbangpol sifatnya hanya perbantukan, sepenuhnya ada di KPUD dan Bawaslu soal pendaftaran partai," tutup mantan Camat Cimanggis ini.
https://www.youtube.com/watch?v=v-hYozXaegY
Perlu diketahui sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal menyelesaikan pembahasan draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu. "Kegiatan yang sesegera mungkin adalah membahas draf peraturan KPU tentang Pendaftaran Partai Politik dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah," ujar Hasyim saat dalam jumpa pers usai Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (15/6).
Kemudian setelah itu, ketika draf Rancangan PKPU tersbeut selesai dikonsultasikan dan diundangkan, Hasyim memastikan KPU akan mempersiapkan diri berkomunikasi dengan partai politik calon peserta pemilu. "Beberapa waktu lalu (komunikasi) sudah mulai dalam simulasi penggunaan Sipol (sistem informasi partai politik), dan nanti kita akan tingkatkan lagi instensitasnya," kata Hasyim.
"Supaya nantinya teman-teman parpol mudah menggunakan sipol dalm proses-proses pendafraran pemilu. Resminya akan dilakukan awal Agustus tahun ini," sambungnya.
Ditambahkan Hasyim, pada Oktober 2022 nanti KPU RI juga akan memulai pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Dalam pemaparan sebelumnya, Hasyim menyatakan bahwa badan adhoc penyelenggara pemilu terdiri dari beberapa unsur.
Pertama, panitia pemilihan kecamatan atau PPK yang diperlukan untuk seluruh wilayah Indonesia sekitar 36.005 orang. Kedua adalah panitia pemungutan suara atau PPS di desa/kelurahan yang dibbutuhkan sebanyak 250.200 orang. Kemudian yang ketiga ada kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS di tingkat TPS yang memerlukan tenaga 5.666.717 orang yang akan disebar di 695.105 TPS seluruh Indonesia.
Selanjutnya ada petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP yang dibutuhkan sebanyak 810.329 orang. Sementara sekretariat PPS luar negeri (LN) diperlukan 390 orang, panita pemilu luar negeri atau PPLN 566 orang, KPPS LN 12.765 orang, dan PPDP LN 1.200 orang. Ditambah sekretariat PPK di dalam negeri diperlukan 14.402 orang, sekretariat PPS di dalam negeri sebanyak 166.500, dan Linmas yang ditugaskan pengamanan di TPS sebanyak 1.619.200 orang. (arn/rd)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar