RADARDEPOK.COM - Korps Adhyaksa pusat terus estafet dalam menggarap dugaan rasuah PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012-2013, atas pembelian tanah di Kecamatan Limo dan Cinere, Kota Depok. Setelah beberapa penggede dipanggil, bahkan sampai 30 saksi. Selasa (12/7), Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menaikan kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, ke penyidikan pidana khusus (Pidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, saat ini tim penyidik Kejagung sedang melakukan tahap penyidikan pidana umum (Pidum) dengan memanggil puluhan saksi. Tahapan selanjutnya, penyidik akan memasuki tahapan penyidikan (Pidsus). “Sudah lebih dari 30 orang saksi yang kami panggil, proses terus berjalan dan akan terus berkembang,” tegas Ketut Sumedana, hanya kepada Harian Radar Depok, Selasa (12/7).
Baca Juga : Pertalite di Depok Cepat Habis, Si Melon Diburu
Dia menambahkan, pihaknya sudah memiliki gambaran atas kasus dugaan rasuah ini. Oleh karenanya saat ini, tim penyidik Kejagung sedang melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor. “Sudah tergambar kasus dugaan korupsi ini,” kata Ketut Sumedana.
Seperti diketahui, sambungnya, kasus dugaan korupsi ini berawal saat anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk yakni PT APR membeli tanah seluas 20 hektar di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dari PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) pada 2012. Pembelian tanah tersebut untuk membangun perumahan atau apartemen.
Tanah yang dibeli PT APR itu ternyata tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan. Bahkan, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, masih ada bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama SBR.
Dalam perjalanannya, PT APR telah menyetorkan uang pembelian lahan yang masih belum jelas sertifikatnya kepada PT Cahaya Inti Cemerlang. Pembayaran itu dilakukan melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.
https://www.youtube.com/watch?v=VxIzED5JjLM
PT APR mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT APR seluas 1,2 hektar setelah melakukan pembayaran untuk seluruh lahan yang dibeli. Sementara itu, sisanya 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain. “Ini namanya bermasalah,” kata dia.
Ketut menilai, sebagai anak usaha perusahaan berpelat merah, PT APR tidak perlu membayar seluruh uang yang disepakati sebelum sertifikatnya jelas. Sebab, PT APR memiliki standar operasional prosedur (SOP) pertanggungjawaban dalam setiap pengadaan. “Ada perjanjian, ada sertifikat hak milik jelas kepemilikannya, nah kalau dia tahu tidak jelas, kenapa dibayar? Kan itu permasalahannya,” ujar Ketut.
Kejagung masih menyidik kasus tersebut. Belum ada penetapan tersangka. Kerugian negara masih dihitung dan kuat dugaan mencapai puluhan miliar rupiah.
-
Sementara, sejumlah saksi yang sudah dipanggil, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok SA, LMLBR selaku Direktur Utama PT Megapolitan Development Tbk, mantan Lurah/Camat Limo Zaenuddin dan Legal Officer PT APR atas nama Irwan. Belum lama, Korps Adhyaksa pusat juga memanggil saksi Dirut PT Adhi Karya inisial EAM dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kota Depok, MM.
"Saksi yang diperiksa yaitu EAM selaku Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Diperiksa untuk menjelaskan mengenai dana equity dan pinjaman terkait pembelian lahan seluas 20 hektar di wilayah Cinere dan Limo oleh PT Adhi Persada Realti," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya belum lama ini.
Baca Juga : Melihat Kiprah Trash Hero di Depok (1) : Tanpa Penghakiman, Gagalkan Sampah Sampai ke Laut
Jaksa juga memeriksa Kepala DPTSP Kota Depok, MM. Ketut menyebut, saksi MM diperiksa untuk menjelaskan mengenai izin lokasi berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 591/229/Kpts/Pem. Otda/ Huk/ 2007 tanggal 10 Oktober 2007. Tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas ± 180.000 m2 terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) beserta Lampiran Peta Lokasi.
Saksi MM juga diperiksa terkait Keputusan Walikota Depok Nomor 591/373/Kpts/BPMP2T/Huk/2012 tanggal 14 September 2012. Tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas ± 147.258 m2 terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Adhi Persada Realti (APR) beserta Lampiran Peta Lokasi.
“Kejagung menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pembelian tanah PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013 di Limo dan Cinere, ke tahap penyidikan. Anak usaha BUMN PT Adhi Karya itu diduga membeli tanah yang sebagiannya masih bersengketa,” ungkapnya.
Saat di konfirmasi Harian Radar Depok, Kepala DPTSP Kota Depok, MM memilih tak membalas pertanyaan yang dilontarkan sekira pukul 14:15 WIB, Senin (11/7). Perlu diketahui, mantan Camat Cinere ini baru menjabat sebagai Kepala DPTSP pada 26 November 2021 lalu.(dra/rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Fahmi Akbar