utama

Penggabungan Depok ke Jakarta Memerlukan Proses Panjang

Senin, 18 Juli 2022 | 14:58 WIB
Anggota DPR RI, Intan Fauzi. Istimewa

RADARDEPOK.COM - Anggota DPR RI, Intan Fauzi menegaskan wacana penggabungan Kota Depok ke DKI Jakarta, memerlukan tata cara dan administratif penggabungan daerah yang prosesnya panjang.


Menurut Anggota Badan Legislasi DPR RI ini mekanisme penggabungan satu kota dengan kota lainnya harus diusulkan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.


“Kota Depok dibentuk dengan Undang-undang (UU) dan prosesnya cukup panjang. Bermula dari zaman Hindia Belanda sebagai desa otonom, kemudian di tahun 1982 Depok sebagai kota Administratif dan pada tahun 1996 ditetapkan sebagai kotamadya Depok. Jadi, tidak mudah mudah mewujudkan wacana ini,” ujar Wakil Rakyat Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi ini Senin (18/07).


https://www.youtube.com/watch?v=yBk2hvqf2k8

Intan Fauzi mengatakan, Kota Depok merupakan daerah otonom yang tidak setara dengan Kota-kota yang ada di DKI Jakarta.
DKI terbagi atas 5 wilayah Kotamadya dan satu kabupaten administratif yang dipimpin lima walikota dan Bupati Kepulauan Seribu yang ditunjuk oleh Gubernur.


“Sementara Wali Kota Depok dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum. Ini artinya, jika Depok bergabung dengan DKI maka nanti kepala daerah atau wali kotanya dipilih dan diangkat oleh gubernur dan Depok tidak memiliki Anggota DPRD Kota” jelas Intan Alumni Universitas Indonesia.


“Wacana bergabungnya Kota Depok ke Pemprov DKI tidak urgent. Dalam banyak hal, termasuk secara perekonomian kawasan  Depok sudah terintegrasi dengan DKI Jakarta, baik jalan tol, jalan nasional, trase kereta dan sebagainya," pungkasnya. (cky)


Editor : Ricky Juliansyah

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB