utama

CCTV Tembak-tembakan di Rumah Irjen Ferdy Diteliti Labfor

Kamis, 21 Juli 2022 | 06:45 WIB
Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

RADARDEPOK.COM – Kasus Brigadir Yoshua alias Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E, di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7) menemui titik terang. Rabu (21/7), Divisi Humas Mabes Polri menyampaikan perkembangan penyelidikan terkait kasus tersebut. Polri kini telah mendapatkan bukti petunjuk CCTV yang diklaim akan mengungkap kasus secara terang benderang.


"Tim bekerja maksimal. Kita sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).


CCTV tersebut akan didalami oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dedi mengatakan, CCTV tersebut akan dibuka ke publik apabila penyidikan oleh tim khusus selesai.


"CCTV ini sedang didalami oleh timsus yang nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan oleh timsus sudah selesai. Jadi dia tidak sepotong-sepotong, juga akan menyampaikan secara komprehensif apa yang telah dicapai timsus yang ditentukan Bapak Kapolri," terang Dedi.


Dedi menyampaikan, tim saat ini tengah bekerja semaksimal mungkin. Polri berjanji akan menyerap aspirasi masyarakat dalam pengusutan kasus ini.


"Sekali lagi, Bapak Kapolri mendengarkan seluruh apa yang menjadi aspirasi di masyarakat dan juga komitmen dari pimpinan Polri dalam rangka menjaga independensi, transparan dan akuntabel. Tim menunjukkan kinerjanya yang maksimal," tuturnya.


Sebelumnya, Dedi mengumumkan penonaktifan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto terkait kasus ini.


Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, barang bukti CCTV tersebut saat ini tengah diperiksa di laboratorium forensik.


"Karena tentu ini kita peroleh, penyidik memperoleh dari beberapa sumber, ada beberapa hal yang harus disinkronisasi-sinkronisasi, kalibrasi waktu," kata Andi di lokasi yang sama.


Dia mencontohkan, ada tiga CCTV di satu titik yang sama tetapi tampilan waktunya berbeda. "Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda. Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya," katanya.


Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data daripada CCTV itu sendiri. Pihaknya akan terus menyampaikan update penyidikan terbaru secara berkala. terutama dalam proses ekshumasi. "Tentu saya, kita Polri akan mengupdate kembali, terutama dalam proses ekshumasi. Mungkin nanti bisa akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," lanjutnya.


Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian Bambang Rukminto berpandangan, senjata api (senpi) jenis Glock seharusnya tidak digunakan oleh driver atau ajudan dari seorang pejabat Polri. Sebab, menurut Bambang, spesifikasi senpi jenis Glock harusnya digunakan untuk bertempur. "Dalam kondisi normal, akan membunuh atau bertempur dengan siapa driver (sopir) atau ajudan yang diberi rekomendasi membawa senpi tempur ini?" kata Bambang.


Bambang juga menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada aturan bahwa tugas dan fungsi polisi adalah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi, mengayomi, serta melayani rakyat melalui penegakan hukum. Oleh karena itu, anggota Polri diperkenankan menggunakan senjata dengan tujuan melumpuhkan atau menghentikan tindakan yang mengancam ketertiban masyarakat.


Namun, menurut Bambang, penggunaan senpi, seperti jenis Glock, tidak dimaksudkan untuk membunuh seseorang. "Sekali lagi bukan untuk membunuh sebagaimana spesifikasi dan fungsi senjata tempur," ujar Bambang.


Adapun senpi Glock 17 diduga menjadi senjata yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E saat insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau atau Brigadir J menurut Polri.


Ia pun sangat menyayangkan adanya pernyataan pihak Polri yang menyebutkan bahwa senpi Glock 17 boleh digunakan semua personel Polri. Bambang menilai, Polri seharusnya memiliki aturan yang lebih detail terkait penggunaan senpi. Sebab, Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api, masih dinilai kurang rinci.(jpnn/rd)


Fakta dan Data Tembakan-tembakan :


Kejadian :

- Jumat, 8 Juli 2022


Lokasi :

- Rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo


Korban :

- Brigadir Yoshua alias Brigadir J


Dugaan Pelaku :

- Bharada E


Senpi Jenis :

- Glock 17


Dugaan Kematian Korban :

- Kuasa hukum sebut ada pembunuhan berencana

- Ada jeratan dileher

- Ada luka sayatan


Update Kasus :

- Polri temukan CCTV di rumah kejadian

- CCTV diperiksa di laboratorium forensik


Penanganan Kasus :

- Bareskrim Polri


Penonaktifan Anggota Polri :

- Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

- Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan

- Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto


Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB