utama

Bharada E Tersangka Penembak Brigadir J, Pengusutan Dilanjut 

Kamis, 4 Agustus 2022 | 00:05 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

RADARDEPOK.COM - Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tersangka itu ialah Bhayangkara Dua (Bharada) E yang diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Baca Juga : Tok! Guru Agama Cabul di Depok Dikurung 19 Tahun

Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu menegaskan penyidik akan menahan Bharada E. "Langsung ditangkap," katanya. Andi menjelaskan, Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik, sebelum menetapkan Bahrada E sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).

https://www.youtube.com/watch?v=nHSv8XNWZmI

Menurut Andi, Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu. Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E. "Ini tetap berkembang,masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” katanya. (jpnn)

Editor : Fahmi Akbar

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB