utama

Skenario Pembunuhan Brigadir J Terbaca, Bharada E  Diperintah Atasan

Senin, 8 Agustus 2022 | 07:25 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

RADARDEPOK.COM – Skenario awal yang sudah disusun rapih, akhirnya buyar. Itu bermula ketika Mabes Polri menempatkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, di Mako Brimob Kelapa Dua Kota Depok, Sabtu (7/8). Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini, dijerat pasal kode etik prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022).

Tersangka Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer alias E menarik keterangan pengakuan sebelumnya bahwa Yosua tewas di tangannya.

Baca Juga : Datangi Mako Brimob, Istri Ferdy Sambo: Saya Mohon Doa

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya diminta atau diperintah seseorang dalam penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Bharada E diminta untuk menjalani dan memberikan kesaksian soal penembakan Brigadir J sesuai dengan skenario yang telah disiapkan. Kesaksian Bharada E yang mulanya mengaku menembak Brigadir J, karena adanya dugaan pelecehan seksual ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini dibantah.

Kepada pengacara barunya, Bharada E mengatakan kala itu ia hanya menjalani skenario yang telah ada. "Cerita terdahulu yang disampaikan dalam BAP tidak benar. Dia bikin di bawah tekanan pihak-pihak luar. Dia cerita dia ditekan kemudian dibuatkan skenario. Akhirnya dia ceritakan yang sebenar-benarnya kepada kami," Deolipa seusai dikonfirmasi, Minggu (7/8).

Akan tetapi Deolipa enggan membocorkan pengakuan terbaru kliennya secara gamblang. Ia juga tidak membocorkan siapa yang membuat skenario dalam penembakan Brigadir J secara eksplisit. Deolipa hanya menyebut sosok tersebut merupakan atasan Bharada E.

Baca Juga : Silahkan Cek, 1.592 Warga Depok Terima Santunan Kematian

Deolipa menjelaskan, Bharada E telah memberitahu semua misteri terkait tewasnya Brigadir J.  Dia mengatakan kejadian berdarah tersebut merupakan pesanan dari orang yang berpengaruh besar dalam pekerjaannya.  Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo merupakan atasan langsung Bharada E.  "Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," jelasnya.

Dia juga menyebut, kliennya akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Bharada E siap menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. Deolipa menuturkan, dengan bersedia menjadi justice collaborator, Bharada E siap bekerja sama untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J dan menerangkan sejelas-jelasnya kepada pihak berwajib. "Dia sudah sangat siap sekali dan akan bercerita apa adanya. Semua dia buat terang. Supaya memang tidak dipersangkakan yang terlalu buruk juga," ungkapnya.

Sebelumnya, Bharada E disebutkan telah membuat laporan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait nama-nama yang terlibat dalam kematian Brigadir J.  Salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menjelaskan pihaknya telah membuat BAP tersebut, Sabtu (6/7).  "Semalam sudah di BAP. Semua sudah disebutkan dan dijelaskan di situ," ujar Boerhanuddin.

Namun, dia enggan merinci sejumlah nama yang terlibat atas kematian Brigadir J lantaran merupakan masih dalam tahapan penyidikan.  Dia lantas mengimbau agar bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari tim khusus (timsus) yang menangani kasus tersebut.

Meski demikian, dia membenarkan bahwa pelaku lain pembunuhan Brigadir J lebih dari satu orang.  "Enggak bisa disebutkan karena kepentingan penyidikan. Yang penting sudah dijelaskan terang-benderang oleh Bharada E," katanya.

https://www.youtube.com/watch?v=G8_5R76hU8A

Mabes Polri memberi perkembangan kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.  Adapun Ferdy Sambo kini tengah diisolasi atau ditempatkan di tempat khusus pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.  Hal itu buntut dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan Ferdy Sambo mengenai olah TKP tewasnya Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetnyo mengatakan, Ferdy Sambo kini menjalani pemeriksaan khusus di Mako Brimob.  "(Isolasi Ferdy Sambo,red) 30 hari. Info dari Itsus (Inspektorat khusus)," ujar Irjen Dedi Prasetyo seusai dikonfirmasi, Minggu (7/8).

Irjen Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo bahkan mendapat penanganan khusus terkait pemeriksaan lebih lanjut.  Dia menyebutkan Ferdy Sambo diperiksa sendiri berbeda dengan empat personel yang menjalani pemeiksaan khusus arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  "Sendiri (Ferdy Sambo di Mako Brimob,red), empat orang Pamen dan Pama ada di Provost," jelasnya.

Kendati demikian, Dedi enggan merinci pengamanan lebih lanjut di Mako Brimob setelah Ferdy Sambo diperiksa.  Dia menegaskan hal tersebut menjadi tanggung jawab Mako Brimob.  "Itu teknis dari Brimob yang tahu," urainya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV. “Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan, Polri harus dapat menjamin keamanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.  Tak hanya Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga wajib melindungi Bharada E jika telah menjadi Justice Collaborator untuk kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud menegaskan, jika Bharada E tidak mendapatkan jaminan keamanan, maka hal itu akan mencoreng nama baik dua lembaga negara tersebut.  Kalau misal Bharada E tidak aman, dua lembaga negara akan sangat tercoreng. "Satu Polri yang tidak bisa menjaga keamanan Bharada E yang posisinya sekarang. Kedua LPSK," kata Mahfud, Minggu (7/8).

Sementara itu, Mahfud juga menyambut baik keputusan Bharada E yang siap menjadi Justice Collaborator.  Mahfud menilai langkah tersebut menyatakan bahwa Bharada E menyadari dia bukanlah pelaku utama dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J itu.

"Bharada E mengatakan siap menjadi Justice Collaborator. Itu artinya apa? Artinya dia menyadari bahwa dia bukan pelaku utama. Karena Justice Collaborator itu adalah orang yang membantu bukan pelaku utamanya," jelasnya.

Mahfud MD juga menyebutkan, pencopotan kamera pengawas oleh Ferdy Sambo bisa dipidana. Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana. "Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.

Obstraction of Justice adalah tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat. Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melihat pengacara Bharada E yang baru ditunjuk Negara (Bareskrim), sangat baik dalam menjelaskan. Dan mendorong kliennya untuk berbicara dengan terus terang terkait kasus tewasnya Bharada E. "Yang ditunjuk oleh Polri ini bagus, memang di dalam hukum kalau seorang terdakwa dengan ancaman penjara di atas lima tahun kalau tidak memiliki pengacara akan dicarikan negara, dalam hal ini polisi," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengaku, siap melindungi Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, apabila Bharada E bersedia menjadi justice collaborator.

Dalam hal ini, pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP yang dikenakan terhadap Bharada E bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK. "Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata HastoMinggu (7/8).

Namun Hasto juga mengingatkan, tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.

"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," tandasnya.(JPC/jpnn/tvo/kom/rd)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB