utama

Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati

Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:58 WIB
Irjen Ferdy Sambo. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan tersebut diduga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy terancam hukuman mati.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, (9/8).

Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Sebelumnya Listyo Sigit mengumumkan status Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Para jenderal yang mendampingi konferensi pers pada malam ini antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika terjadi diduga karena baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022. Menurut versi polisi, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo yang berada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.(tem/rd)

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB