utama

Kejagung Sidik Direktur APR Korupsi Pembelian Lahan di Limo Depok

Senin, 22 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI,  Ketut Sumedana

RADARDEPOK.COM – Setelah disibukan dengan pemeriksaan mega korupsi Rp78 triliun yang dilakukan Surya Darmadi. Minggu (21/8),  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meneruskan kasus dugaan rausah pembelian bidang tanah di Kecamatan Limo Kota Depok, yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Kepada Harian Radar Depok, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI,  Ketut Sumedana menyebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pembelian bidang tanah di Kecamatan Limo yang dilakukan PT Adhi Persada Realti.

Baca Juga : Rp30 Per Kilo, Harga Telur di Depok Bikin Babak Belur

“Saksi yang diperiksa yaitu SU selaku Direktur PT Adhi Persada Realti Tahun 2013, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah bersengketa,” kata Ketut, Minggu (21/8).

Dia menjelaskan, maksud dan tujuan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

Seperti diketahui, sambungnya, kasus dugaan korupsi ini berawal saat anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk yakni PT APR membeli tanah seluas 20 hektar di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dari PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) pada 2012. Pembelian tanah tersebut untuk membangun perumahan atau apartemen.

https://www.youtube.com/watch?v=2LxEFDDS69U

Tanah yang dibeli PT APR itu ternyata tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan. Bahkan, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, masih ada bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama SBR.

Dalam perjalanannya, PT APR telah menyetorkan uang pembelian lahan yang masih belum jelas sertifikatnya kepada PT Cahaya Inti Cemerlang. Pembayaran itu dilakukan melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

PT APR mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT APR seluas 1,2 hektar setelah melakukan pembayaran untuk seluruh lahan yang dibeli. Sementara itu, sisanya 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain. “Ini namanya bermasalah,” kata dia.

Ketut menilai, sebagai anak usaha perusahaan berpelat merah, PT APR tidak perlu membayar seluruh uang yang disepakati sebelum sertifikatnya jelas. Sebab, PT APR memiliki standar operasional prosedur (SOP) pertanggungjawaban dalam setiap pengadaan. “Ada perjanjian, ada sertifikat hak milik jelas kepemilikannya, nah kalau dia tahu tidak jelas, kenapa dibayar? Kan itu permasalahannya,” tegas Ketut.(dra/rd)

Jurnalis : Indra Abertnego Siregar 

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB