utama

Kapolda Metro Jaya Kena Prank Ferdy Sambo, Ini Kata Mahfud MD

Senin, 22 Agustus 2022 | 17:17 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD Komentari Fadil Imran di kasus Ferdy Sambo. Foto/YouTube. (Tangkapan Layar Youtube/Kompas TV)

RADARDEPOK.COM – Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, ikut terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Johsua, yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.


Menko Polhukam yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD, Fadil Imran mendapat kabar prank dari Ferdy Sambo.


Kepada seniornya itu, Ferdy Sambo menuturkan jika istrinya dilecehkan oleh Brigadir Joshua. Makanya, setelah beberapa kasus ini muncul, Fadil Imran kemudian menyambangi Ferdy Sambo. Lalu virallah video keduanya berpelukan.


"Saya juga berpikirnya terus terang kena prank juga. Ketika peluk nangis itu dalam pikiran saya, mungkin ini sama dibisikin 'saya ini didzalimi bang', dalam pikiran saya itu," jelas Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan LPSK, Kompolnas hingga Komnas HAM yang digelar Komisi III DPR RI, Senin (22/8).


Mahfud menyebut, kondisi Fadil saat ini sama seperti Kompolnas, Komnas HAM, hingga pimpinan redaksi televisi yang sempat terkena 'prank' skenario Ferdy Sambo.


"Gitu kan 'sabar dinda sabar dinda' (kata Fadil), saya menduga ya kena prank juga seperti yang Kompolnas, Komnas HAM, dan pimpinan redaksi televisi besar itu," sambungnya.


Mahfud tidak memerinci soal 'prank' yang dialami kompolnas dan Komnas HAM, namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal redaksi televisi mana yang dimaksud.


Dirinya hanya menegaskan, tidak pernah mengatakan bahwa Fadil terlibat dalam kasus pembunuhan ini.


"Nah mungkin itu yah, jadi pak kalau saya diminta klarifikasi saya tidak tahu saya ndak tahu kalau Pak Fadil akan menyusul atau tidak," pungkasnya. (rd)


Sumber : Sewaktu


Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB