utama

Mestinya Bebas Pada 17 Agustus Lalu, Habib Bahar Bin Smith Nyatanya Masih Dipenjara, Ini Curhat Kuasa Hukum

Senin, 22 Agustus 2022 | 20:44 WIB
Habib Bahar seharusnya sudah bebas pada 17 Agustus kemarin, namun hingga kini masih belum ada informasi kebebasannya. Foto/IST

RADARDEPOK.COMJika merujuk putusan hakim, mestinya Habib Bahar Bin Smith sudah bebas dari penjara saat kemerdekaan lalu, yakni 17 Agustus. Namun diketahui hingga kini, Habib Bahar Bin Smith masih mendekam dibalik jeruji besi.


Kondisi inilah yang dikeluhkan kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta. “Habib Bahar mestinya bebas tanggal 17 Agustus karena hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanan habis pas diputus,” ujarnya dilansir Pojoksatu.id (Grup Radar Depok), Senin (22/8).


Pihaknya pun meminta kejaksaan segera membebaskan Habib Bahar Bin Smith. Kata dia, jika vonis pengadilan sama dengan waktu masa penahanan habis, maka wajib untuk dibebaskan.


Informasi yang kami dapat putusan dibacakan Selasa 15 Agutsus hari itu juga banding, gak bisa nabrak ketentuan lagi. Banding itu harus ada waktu seminggu apalagi di pengadilan, jaksa pikir-pikir kenapa jadi banding,” katanya.


Ichwan mengatakan pihaknya sudah melakukan aksi di depan kantor kejaksaan tinggi Jabar meminta Habib Bahar Bin Smith dibebaskan.


Selain itu pihaknya akan mengirimkan surat perlindungan ke Menkopolkuham dan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kita keberatan sikap kejaksaan tinggi Banding kedua mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan,” katanya.


Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong divonis 6 bulan 15 hari hukuman penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani, Selasa (16/8). Ia terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung Desember 2021 dan berpotensi menyebabkan keonaran.


Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan dan 15 hari,” ujar majelis hakim Dodong saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.


Dodong mengatakan pada dakwaan primer dan subsider pertama terdakwa tidak dinyatakan bersalah. Namun dakwaan subsider lebih dinyatakan bersalah.


Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama,” ujarnya. (rd)


Sumber : Pojoksatu


Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB