utama

Masih Dikaji Ulang, Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojol

Minggu, 28 Agustus 2022 | 23:39 WIB
ILUSTRASI DOK RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Driver ojek online (Ojol), mesti harus bersabar lagi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda rencana kenaikan tarif ojek online alias ojol, yang akan diberlakukan besok, Senin (29/8). Penundaan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya pada (10/8) lalu, juga ditunda.

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, mengungkapkan penundaan dilakukan atas pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga : Depok Nantikan Kontribusi Gekrafs

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ungkap Adita dalam keterangan resminya, Minggu (28/8).

Adita menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian ulang. Diantaranya dengan melakukan koordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi.

Meski begitu, Kemenhub memastikan akan segera menyampaikan ke masyarakat jika kenaikan tarif ojol telah diputuskan.

Sebagai informasi, pada awalnya pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif ojek online pada (14/8). Namun, kemudian ditunda pemberlakuannya menjadi (29/8), agar sosialisasi menjadi lebih panjang.

https://www.youtube.com/watch?v=C0yte872nSE

Kini, pemberlakuan kenaikan tarif ojek online kembali ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Untuk diketahui, penerapan tarif baru ojol sebelumnya telah ditetapkan per tanggal 4 Agustus melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi kenaikan tarif ojol berdasarkan 3 zona berbeda yang terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.(JPC/rd)

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB