utama

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar di Dua Lokasi

Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:17 WIB
ILUSTRASI: Tim khusus (Timsus) Polri melakukan pendalaman uji balistik di tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa baku tembak antar anggota Polri di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Jakarta, Senin (1/8/2022). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Yakni TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.

“Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.

Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat Ferdy Sambo.

Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

“Ya dari Saguling ke TKP penembakan,” terang Dedi.

Dedi menyebutkan, pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, dan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti, sedang dikoordinasikan dengan LPSK,” Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi nanti, lanjut Andi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.

Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.

“Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara,” kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (jpc/rd)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB