utama

Tidak Profesional, Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat

Kamis, 1 September 2022 | 00:28 WIB
Ilustrasi: Polri memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja karena penyalahgunaan wewenang. (dok JawaPos.com)

RADARDEPOK.COMKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sedang membersihkan institusi Polri dari anggotanya yang tidak profesional dalam bekerja. Sanksi terberat berupa pemecatan tidak hormat pun bukan hal tabu dilakukan.


Terbaru, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Edwin Hatorangan Hariandja karena penyalahgunaan wewenang.


Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Edwin menyalahgunakan wewenangnya karena sebagai atasan penyidik, ia tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.


Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (31/8).


Selain itu, menurut Dedi, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.


Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri,” imbuhnya.


Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kombes Edwin terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.


Sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” lanjut Dedi.


Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota lainnya, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.


Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.


Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” pungkas Dedi. (rd/jun)


Sumber : Jawa Pos

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB