utama

Yuk Bandingkan, Cuma Langgar Prokes Habib Rizieq Ditahan, Sementara Putri Chandrawathi Tidak

Jumat, 2 September 2022 | 17:48 WIB
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar

RADARDEPOK.COM Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, memang menyedot perhatian publik.


Publik pun acapkali memberi penilaian atas kasus ini. Membandingkan dengan kasus lain misalnya. Nah, salah satu yang bersuara adalah Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, turut membandingkan kasus istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dengan kasus yang menimpa Habib Rizieq sebelumnya.


Untuk diketahui, dari kasus pembunuhan ini, Putri juga ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sejauh ini, tak kunjung ditahan.


Kala itu, Habib Rizieq yang hanya melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) bisa mendekam beberap bulan ditahanan.


Namun, kata Aziz, berbeda halnya dengan Putri Candrawathi yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua, tapi juga tak kunjung ditahan.


Itulah wajah penegakan hukum di republik saat ini. Hukum begitu tajam menghunus ke anak-anak bangsa yang hanya berseberangan pendapat dengan penguasa, tajam juga ke rakyat jelata,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi pojoksatu.id (Grup Radar Depok), Jumat (2/9).


Aziz Yanuar lantas tak ambil pusing dengan kasus yang menjerat Putri Candrawati.


Sebab, penegakan hukum di Indonesia memang tumpul kepada mereka yang berhubungan dekat dengan penguasa, namun tajam ke mereka yang bersebrangan dengan penguasa.


(Hukum di Indonesia) tumpul melempem jika ke yang berhubungan dekat dengan penguasa dan institusi penguasa, juga ciut jika bersinggungan dengan rupiah,” ujarnya.


Apa itu adil? Apa itu sama di mata hukum? Apa jika anda atau keluarga anda diperlakukan demikian anda mau?,” tandas Aziz lagi.


Sebelumnya, pengacaranya Arman Hanis telah mengajukan permohonan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawati.


Permohonan itupun dikabulkan penyidik, sehingga Putri Candrawathi tak dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan dan kemanusiaan.


Ibu Putri mempunyai anak kecil, itu yang pertama. Yang kedua, kondisi kesehatan ibu Putri tidak stabil, sehingga kami melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Atman. (rd/jun)


Sumber : Pojoksatu

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB