utama

Ini Dia Lutfi Nurhadi, Suami di Depok yang Tega Bakar Istri : Lima Hari Kabur, Terancam Penjara 10 Tahun

Selasa, 6 September 2022 | 17:16 WIB
TANYA : Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), saat menginterogerasi Lutfi Nurhadi, pelaku pembakar istri, di Polres Metro Depok, Selasa (6/9). Turut mendamping Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. ist

RADARDEPOK.COMGayanya waktu membakar istri sangat garang. Namun kini, setelah menjadi pesakitan di sel Polres Metro Depok, gaya Lutfi Nurhadi (33) terlihat cemen. Lesu menunggu nasib putusan palu hakim.


Lima hari menjadi buronan polisi, Lutfi akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polres Metro Depok, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dia bersembunyi di rumah kawannya.


Baca Juga : Kasus Suami Bakar Istri, Novi Anggriani: Keprihatinan Kita Semua


Aksi Lutfi benar-benar durjana. Pasalnya saat membakar istrinya, Eva Liana (27), api nyatanya turut menjalar ke perut anaknya yang masih belia. Lutfi lantas begitu saja melarikan diri.


Kondisi luka bakar korban setelah ditangani dokter ternyata 30 persen. Bagian tubuh yang luka bakar seperti di, wajah, leher, tangan bagian depan, dada, parut dan paha.


Seperti diketahui, motif dari aksi keji ini hanya lantaran pelaku kesal melihat kondisi rumah dan anak yang tak terurus. Istrinya kedapatan doyan sekali main gim online Mobile Legend.


Sudah sering saya peringati, saya khilaf,” ungkap pelaku saat jumpa pers pengukapan kasus, di Markas Polres Metro Depok, Selasa (6/9). Mengapa Lutfi begitu sadis? Diketahui, saat kejadian pelaku sedang dalam kondisi mabuk berat.


Baca Juga : Sadis, Suami Bakar Istri di Depan Anak di Bojongsari Depok, Polisi Buru Pelaku  


Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, saat dalama pelarian, pelaku memang acapkali berpindah-pindah. Lokasi terakhir saat sebelum ditangkap berada di sebuah rumah kontrakan.


Kami tangkap di rumah temannya di wilayah Pasar Rebo,” ujarnya.


Imran menerangkan, peristiwa terjadi pada Minggu (28/8) malam. Awalnya, kedua pasang suami istri ini terlibat cekcok rumah tangga. “Tersangka ini ke bengkel. Saat ke bengkel minum-minumlah, mabuk bersama teman-temannya. Saat pulang dalam kondisi mabuk, ribut kembali. Terjadilah kejadian ini (bakar istri),” jelas Imran.


Saat bertanya kepada pelaku, Imran sempat dibuat jengkel. Dia pun memarahi pelaku yang cuma bisa menundukan kepala.


Kalau hanya main gim cukup ingatin saja, sama kaya kita ingatkan anak. Jangan kasih tahunya pas lagi mabuk. Kamu itu kepala rumah tangga. Kamu jadi gembel boleh, tapi anak istrimu jangan,” tegasnya.


Atas perbuatannya itu, pria 33 tahun tersebut dijerat dengan pasal KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB