utama

23 Koruptor Bebas Berjamaah, Berikut Rincian Namanya

Kamis, 8 September 2022 | 08:10 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARDEPOK.COM - Koruptor di Indonesia terus dimanjakan. Masa menginap di hotel prodeo dipangkas. Tak tanggung-tanggung, jumlah koruptor yang bebas bersyarat mencapai 23 orang pada, Rabu (7/9). Mudahnya menghirup udara bebas, membuat Komisi Anti Korupsi (KPK) terus mendorong pengesahan RUU tentang Perampasan Aset.

"23 narapidana tipikor sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," ujar Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9).

Rinciannya 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Salah satu yang bebas bersyarat adalah Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, dan Pinangki Sirna Malasari.

Rika menjelaskan, sampai dengan 6 September 2022 ada 1.386 narapidana bebas bersyarat. Angka ini termasuk 23 orang napi korupsi. "Pada September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah," jelasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=NnMhjAZt8PM&t=41s

Rika menegaskan, pembebasan ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut.

Ditjen Pas juga mengingatkan, agar semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dapat diberi hak bersyarat, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Selama periode September 2022, Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.

Menimpali hal ini, KPK mengkritik ramai-ramai pembebasan bersyarat kepada para napi koruptor. KPK menyebut sejatinya korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang juga harus ditangani dengan cara-cara yang ekstra.

"Pembinaan para pelaku korupsi pasca putusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham. Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra. Termasuk pelaksanaan pembinaan di LP sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakan hukum itu sendiri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/9).

Ali menerangkan, penegakan hukum kepada para koruptor itu, guna memberikan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang. Dan sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, menurut dia tidak seharusnya ada perlakuan khusus yang diberikan kepada para koruptor.

"Di mana kita pahami bahwa penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa," ujarnya.

KPK, kata Ali, juga memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera kepada para koruptor baik melalui pidana badan maupun pidana tambahan. Tercatat hingga Agustus, KPK telah merampas aset sebesar Rp303 miliar. KPK pun melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara.

“Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkrah tindak pidana korupsi," jelasnya.

KPK akan terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal itu, kata Ali, bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, tapi juga untuk memberikan sumbangsih ke kas negara. "Ini untuk memaksimalkan asset recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku, kekecewaan atas dibebaskannya 23 napi korupsi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarkatan Kementerian Hukum dan HAM pada September  2022.

Menurut Boyamin, cara menghitung  pemotongan hukuman  (remisi) yang berujung  pemberian pembebasan bersyarat ini yang salah, sehingga hukuman yang harus dijalani tidak sesuai dengan putusan peradilan. "Ini yang terjadi  dua per tiga hukuman  yang dijalani itu dihitung dari masa hukuman  yang sudah dipotong," kata Boyamin.

Sebagai contoh, kata dia, seorang  terpidana dihukum enam tahun penjara seharusnya dihitung  2/3 masa hukuman  lalu jika ada remisi  diberikan, baru pembebasan bersyarat. Tapi yang terjadi, Boyamin mengatakan, remisi diberikan dulu baru 2/3 masa hukuman  yang dijalani.

Dengan penghitungan  yang  salah itulah maka, kata Boyamin hukuman terpidana koruptor menjadi ringan. "Ini tidak memberikan  efek jera, kesan masyarakat  oh korupsi tidak apa-apa karena hukuman ringan, saya khawatir (-korupsi) bukan sesuatu yang menakutkan, orang tidak takut lagi," kata Boyamin.

Boyamin juga menyoroti ringannya  hukuman karena ada peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Itu kehendak DPR membuat keputusan berlaku semua sama pengurangan hukuman milik semua kasus pidana termasuk korupsi," kata Boyamin.

Ke depan kata dia, mestinya hakim memberikan hukuman tinggi dan pencabutan  hak tidak hanya hak politik dipilih saja tetapi juga hak-hak lain yang dicabut. Dalam kasus eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Boyamin menyalahkan Kejaksaan Agung yang tidak melakukan  kasasi ke Mahkamah  Agung padahal sebelumnya mengajukan permohonan banding setuju dengan hukuman vonis 10 tahun penjara.

Disisi lain MAKI juga menghormati  proses hukum termasuk  pemberian hak bersyarat narapidana sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(JPC/det/tem)

Tentang Para Koruptor yang Bebas :

Jumlah :

  • 23 orang


Kasus :

  • Korupsi


Bebas Bersyarat :

  • 6 dan 7 September 2022


Rinciannya 23 Orang Bebas :

  • 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang

  • 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin


Aturan Dibebaskan :

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022


KPK Dorong :

  • RUU Perampasan Aset

  • Agar memberatkan para koruptor


Berikut ini daftar 23 napi korupsi:

Lapas Kelas II A Tangerang
1. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
2. Desi Aryani Bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin
5. Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
6. Setyabudi Tejocahyono
7. Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
8. Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
9. Budi Susanto Bin Lo Tio Song
10. Danis Hatmaji Bin Budianto
11. Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
12. Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
13. Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
14. Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
15. Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
16. Zumi Zola Zulkifli
17. Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
18. Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
19. Supendi Bin Rasdin
20. Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
22. Anang Sugiana Sudihardjo
23. Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB