utama

LPSK Belum Terima Ajuan JC Bripka RR, Empat Perwira Dipecat Gegara Sambo

Senin, 12 September 2022 | 03:13 WIB
Tersangka Brigadir Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Semua tersangka dihadirkan ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

RADARDEPOK.COM – Bripka Ricky Rizal (RR) kini melawan skenario Ferdy Sambo. Rencannya, Bripka RR juga ingin mengajukan Justice Collaborator (JC) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Lembaga Perlindungan dan Saksi (LPSK). Hingga Minggu (11/9) malam, LPSK belum menerima permohonan JC dari Bripka RR.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan,  LPSK belum menerima permohonan justice collaborator (JC) dari Bripka Ricky Rizal (RR) tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sejauh ini, LPSK baru menerima permohonan JC dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. “Belum ada permohonannya,” katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (11/9).

Baca Juga : KPU Depok Rampungkan Vermin, 25.954 Anggota Parpol Penuhi Syarat

Menurut Edwin, setiap terduga pelaku mempunyai hak untuk mengajukan justice collaboratore atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Namun, keputusan penerimaan JC sesuai kewenangan Undang-Undang. “Siapa pun pelaku pidana bisa mengajukan. Tapi tolak diterimanya tergantung pemenuhan syarat sesuai UU,” ucap Edwin.

Adapun syarat mengajukan JC, lanjut Edwin, di antaranya bukan pelaku utama, memiliki keterangan penting untuk mengungkap perbuatan tindak pidana, adanya ancaman nyata kepada terduga pelaku dan keluarganya. “Status JC sebagai subjek hukum telah diatur dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ungkap Edwin.

Baca Juga : Kopi Liong Bulan : Kopi dari Kota Bogor, Penikmatnya Banyak dari Depok

Sebelumnya, Bripka RR melalui sang pengacara Erman Umar mengaku kliennya sempat terbawa oleh skenario yang dibangun Irjen Pol Ferdy Sambo. Namun, kini dia dipastikan sudah memberikan kesaksian sebenarnya kepada penyidik. Bripka Ricky juga telah menjalani uji kebohongan menggunakan poligraf. “Sebenarnya tidak berbalik arah (pernyataan Ricky), yang pertama adalah terbawa skenario,” kata Erman kepada wartawan, Jumat (9/9).

Erman mengatakan, kliennya sempat didatangi oleh keluarga dan istrinya. Mereka mendesak kepada Ricky agar menyampaikan fakta sejujur-jujurnya.

Selain itu, penyidik juga mendesak agar Ricky berkata jujur. Terlebih dilakukan uji kebohongan menggunakan lie detector. Atas dasar itu, Ricky pun menyatakan siap memberikan kesaksian sebenar-benarnya.

Baca Juga : Siap-siap, MenPAN-RB Serahkan SK Penetapan Kebutuhan CPNS dan PPPK 2022 per Instansi

Atas dasar ini, Bripka RR dikabarkan akan mengajukan JC kepada LPSK. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan JC tersebut sudah diajukan. “Bripka RR mengajukan JC dua hari lalu. Sudah melepaskan pengacara yang disiapkan tim (Ferdy) Sambo sebelumnya,” kata sumber JawaPos.com di internal Polri, Kamis (1/9) lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf, dan Putri Chandrawathi.

Para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

https://www.youtube.com/watch?v=PA2XxsM-7hE

Perlu diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo menyeret nama sejumlah anggota Polri. Tidak hanya yang terlibat langsung pembunuhan berencana tersebut, tapi juga mereka yang ikut menghalangi penyidikan kasus tersebut alias obstruction of justice.

Polri menduga ada 35 anggotanya yang terlibat dalam penghalangan penyidikan. 7 di antaranya bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang etik digelar secara maraton untuk ke 35 anggota Polri itu. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 5 anggota Polri dari 7 yang sudah ditetapkan tersangka telah menjalani sidang etik. Mereka disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Adapun lima anggota Polri yang dipecat, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pertama yang menjalani sidang etik. Sidang untuk Sambo digelar pada 25 Agustus 2022. Namun putusan sidang yang berlangsung selama 16 jam itu baru dibacakan pada 26 Agustus 2022 dini hari.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Sambo diketahui sebagai otak pembunuhan tersebut. Selain itu ia juga membuat skenario agar pembunuhan itu diselidiki sebagai kasus baku tembak antara Yosua dengan Bharada E alias Richard Eliezer.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) (atau dipecat-red) sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri sekaligus ketua sidang komite etik Sambo, Komjen Pol Ahmad Dofiri saat membacakan putusan di Mabes Polri, Jumat (26/8).

https://www.youtube.com/watch?v=_zYt-OSaOYg

Setelah sidang etik Ferdy Sambo, giliran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang menjalani sidang tersebut. Kompol Chuck lebih dulu disidang pada 1 September 2022, sementara sidang untuk Kompol Baiquni digelar sehari setelahnya.

"Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9).

Dua anak buah sambo di Divpropam Polri itu mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka lalu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sidang etik untuk Kombes Agus Nurpatria dilakukan selama 2 hari yakni 6 September dan 7 September 2022 dengan total 18 jam. Dalam pelanggaran kode etik, ia dipersangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Agus juga mendapatkan sanksi PTDH. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut.

AKBP Jerry Siagian menjadi anggota Polri teranyar yang dipecat karena terlibat dalam kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu menjalani sidang etik pada 9 September 2022 dan keputusannya disampaikan pada 10 September 2022.

"Nama AKBP Jerry Reymond Siagian jabatan pamen kesatuan Yanma Polri. Terbukti secara sah melanggar Pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian Polri. Anggota polisi dapat diberhentikan PTDH karena melanggar sumpah," kata pimpinan sidang kode etik Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dalam tayangan TV Radio Polri.

AKBP Jerry diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam menangani 2 laporan polisi, yakni laporan yang dibuat Putri Candrawathi terkait pelecehan oleh Brigadir Yosua; serta dugaan pengancaman Bharada Richard yang dilaporkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

Jerry juga disebut LPSK ikut mendesak agar Putri mendapat perlindungan karena merupakan korban pelecehan seksual. Namun hal itu ditolak LPSK karena mereka hanya memberikan perlindungan setelah korban menjalani asesmen.

Kini tersisa dua tersangka obstruction of justice yang belum menjalani sidang etik, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada 9 September 2022 mengatakan sidang etik untuk Brigjen Hendra akan digelar minggu depan. "Harinya belum dong," ujar Dedi saat itu di Bareskrim Polri.

Sementara sidang etik untuk AKP Irfan masih belum diketahui kapan akan digelar. Kemungkinan besar juga akan digelar di minggu yang sama dengan sidang etik Brigjen Hendra.(JPC/kum)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB