utama

Pemkot Jakarta Selatan Catatkan Empat Akta Nikah Beda Agama

Jumat, 16 September 2022 | 18:05 WIB
Ilustrasi Pernikahan. Jawa Pos

RADARDEPOK. COM - Melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pencatatan akta perkawinan pasangan beda agama. Pemkot Jakarta Selatan akan mencatat pernikahan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada 2022 guna mematuhi putusan PN tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Suku Dinas (Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman. Ia mengatakan, pada tahun ini, pihaknya sudah menerima empat permohonan dokumen akta pernikahan beda agama di Jakarta Selatan. “Kami pada 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/9).

Empat pernikahan beda agama yang sudah dicatatkan aktanya di Dukcapil Jakarta Selatan adalah Islam-Katolik (2 pasang), Islam-Kristen (1 pasang), dan Kristen-Katolik (1 pasang).

Nurrahman menegaskan, pihaknya dalam hal ini hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan pernikahan beda agama tersebut.

“Maka setelah ada penetapan pengadilan, sebagai institutions negara yang taat hukum, dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan. Dalam hal ini disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan,” jelasnya.

Hal tersebut menurutnya merujuk pada pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, disebutkan pasal 35 huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Lebih lanjut, dalam penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan ”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. “Maka setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan pasangan menikah beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

Izin menikah beda agama diberikan kepada Pemohon I pria Protestan inisial Y dan Pemohon II perempuan Katolik dengan inisial G. “Mengabulkan permohonan para pemohon,” kata hakim Alimin dalam putusan perkara, Senin (12/9). (rd/jun)

Sumber : Jawa Pos

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB