RADARDEPOK.COM – Segala persyaratan harus disiapkan dari sekarang. Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Kota Depok, dibuka akhir September. Formasi yang disiapkan : tenaga kesehatan (Nakes), guru, dan tenaga teknis sebanyak 1.072 PPPK.
“Kuota tahun ini 1.072. Semua akan menempati formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,” ungkap Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita, Jumat (16/9).
Baca Juga :H-2, Sudah 60.680 BLT BBM Tersalurkan di Depok
Dari total kuota formasi, guru sebanyak 767 orang, tenaga kesehatan 267 orang, dan tenaga teknis lainnya 38 orang. Terkait, waktu pendaftaran dan mekanismenya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok itu menyampaikan, sedang dalam pembahasan dengan pihak terkait, terutama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
“Saat ini masih dirumuskan, dengan berkoordinasi BKN Pusat, nanti akan kita informasikan setelah perumusan,” lanjut Novarita.
Baca Juga : De Fast Permudah Urus Dokumen Kependudukan di Depok
PPPK rencananya akan dibuka mulai akhir September 2022. Menyusul hal tersebut pemerintah telah merilis detail formasi, informasi passing grade, dan jadwal pelaksanaan seleksi. Informasi pendaftaran PPPK yang dibuka pada akhir September 2022 disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani. "Seleksi akan dimulai di akhir September. Mohon bersiap-siap ya, bapak ibu," terang Nunuk belum lama ini.
Pada seleksi PPPK 2022 pemerintah membuka kebutuhan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Total ada lebih dari 530.000 kebutuhan PPPK yang diperlukan pemerintah tahun ini. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dengan perjanjian kerja. Singkatnya, PNS adalah pegawai tetap di pemerintahan, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang bekerja sesuai dengan jangka waktu tertentu.
https://www.youtube.com/watch?v=EF4bWiq80LM
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) seleksi PPPK 2022 dibuka untuk merekrut sebanyak 530.028 formasi kebutuhan. Jumlah tersebut sudah termasuk kebutuhan untuk instansi pusat dan daerah. Setidaknya, sebanyak 90.690 formasi akan dialokasikan untuk instansi pusat dan 439.338 formasi untuk daerah.
Saat ini, gambaran mekanisme penerimaan PPPK 2022 yang sudah dirilis oleh pemerintah adalah untuk formasi tenaga guru. Hal ini menyusul kelanjutan dari seleksi PPPK 2021 yang masih menyisakan lebih dari 750.000 dari target 1 juta guru.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni seperti yang dikutip dari rilis PANRB.
https://www.youtube.com/watch?v=UTLs4H0SFSU
Passing grade PPPK Guru 2021 sendiri dibagi dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan usia pelamar dan mata pelajaran keahlian.
Kemendikbud mencatat bahwa jumlah guru yang sudah memenuhi passing grade di seleksi PPPK 2021 jumlahnya mencapai 193 ribu orang. Agar bisa diangkat menjadi PPPK, guru prioritas I harus bersedia ditempatkan di daerah kebutuhan tanpa mengikuti ujian kembali.
Apabila guru tidak bersedia ditempatkan di daerah kebutuhan, maka dapat turun menjadi prioritas II, prioritas III, dan pendaftar umum yang wajib mengikuti seleksi kompetensi kembali. Belum ada keterangan apakah passing grade seleksi kompetensi PPPK 2022 akan sama seperti passing grade tahun sebelumnya.
Namun, yang jelas pelamar yang termasuk sebagai prioritas I, prioritas II, dan pelamar umum berkesempatan menjabat di sekolah asalnya dengan tiga mekanisme penilaian. Mekanisme pertama berdasarkan penilaian kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Mekanisme tersebut nantinya melibatkan penilaian dari kepala sekolah asal, guru senior, dan pengawas sekolah yang ditugaskan. Bobot nilai untuk penilaian kesesuaian adalah 40 persen kompetensi dan 60 persen kinerja. Hasil penilaian kinerja nantinya akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM berdasarkan potofolio guru dengan skala 60% - 100%. Mekanisme kedua berdasarkan penilaian kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Lalu, mekanisme ketiga adalah berdasarkan hasil seleksi kompetensi yang diadakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).(arn/hmi)
Fakta dan Data Lowongan PPPK di Depok :
Lowongan :
- PPPK 2022
Kuota :
- 1.072 PPPK
Pengajuan :
- 700 PPPK
Formasi :
- Tenaga guru
- Kesehatan
- Teknis lainnya
Pendaftaran PPPK 2022 :
- Akhir September 2022
Alur Pendaftaran :
- Peserta Mendaftar Secara Online
- Melalui Web Resmi yang Disediakan Panitia
- Pelamar Mengunduh Berkas yang Dibutuhkan
- Panitia Melakukan Seleksi Administrasi
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Ditetapkan PPPK (jika lulus)
*sumber : BKPSDM Kota Depok
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar