utama

Suporter Persib Bandung Ini Terpaksa Pakai Kaos Oranye, Ini Cerita Dibaliknya

Kamis, 22 September 2022 | 00:09 WIB
lima tersangka saat diperlihatkan di Mapolsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu, 21 September 2022. Foto: Pojoksatu.id/Adika F Utomo

RADARDEPOK.COMLima suporter Persib Bandung ini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka menjadi tahanan di Polsek Bekasi Timur.


Mereka tak lagi bisa memakai kaos biru khas Persib. Berganti dengan kaos oranye milik tahanan. Untuk diketahui, oranye adalah warna identik dengan Persija Jakarta, tim sepakbola yang punya sejarah lama bertentangan dengan Persib.


Kelima orang tersebut diamankan Gang Mandor Aleh, RT1/4, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Minggu (18/9/2022).


Salah satu tersangka berinisial A (32), tetap bangga menjadi pendukung Persib Bandung meskipun dirinya memakai baju berwarna oranye (identik dengan Persija) di tahanan.


Tersangka juga menyesali perbuatannya yang hendak mengadang Jakmania (suporter Persija) itu. “Menyesal, sama aja (perasaan pakai baju oranye tahanan),” ungkap A, kepada awak Media, Rabu 21 September 2022.


Ia mengaku ingin mencegat Jakmania karena kesal pendukung Persija Jakarta setiap bertanding di Kota Bekasi.


Setiap mereka main (Persija), kampung saya ditimpukin terus, dibagel-bagelin, dikata-katain,” kata A.


Dia menambahkan, kampung tempat dia tinggal memang merupakan basis pendukung Persib Bandung yang merupakan rival Persija Jakarta.


Iya (basis suporter Persib di rumah tempat tinggal),” ucapnya.


Sementara itu, Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetra Aditya menerangkan, kelima bobotoh yang hendak mengadang Jakmania yang berhasil diamankan yakni A (32) FA (20), ANF (23), I (19) dan H (30).


Mereka diamankan saat tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli dan melihat para remaja sedang asik nongkrong,” ungkap Ridha, saat konferensi pers, Rabu 21 September 2022.


AKP Ridha menyebut kelima bobotoh itu diamankan karena membawa senjata tajam berupa 1 buah celurit, 1 buah arif, 1 batang stik golf dan beberapa potongan kayu dan bambu.


Aksi mereka untuk tawuran belum sempat terjadi karena lebih dahulu diamankan tim presis Polres Metro Bekasi Kota dan Reskrim Polsek Bekasi Timur,” terangnya.


Ridha mengaku, kelimanya dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang barang siapa memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat yang sah.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB