utama

Belum Puas, Kejagung Incar Tersangka Baru Korupsi Pembelian Lahan di Limo Depok

Sabtu, 24 September 2022 | 07:45 WIB
DITAHAN : Salah satu tersangka VSH dalam kasus pembelian lahan di Kecamatan Limo Kota Depok yang dilakukan PT APR. KEJAGUNG FOR RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Korps Adhyaksa pusat sepertinya masih belum puas, setelah menetapkan lima tersangka korupsi pembelian lahan di Kecamatan Limo Kota Depok yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR). Jumat (23/9), Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang adanya tersangka baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, kepada para saksi dan beberapa tersangka yang terkait dengan korupsi tersebut. "Pemeriksaan masih berlanjut sampai saat ini," kata Ketut kepada Harian Radar Depok, Jumat (23/9).

Ketut mengaku, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini. Mengingat, masih banyak saksi-saksi yang akan dipanggil Kejagung. "Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, sebab pemeriksaan masih berjalan," tegasnya pria yang bertitel doktor ini.

https://www.youtube.com/watch?v=umrvN1MM_7k

Kemudian Ketut menjelaskan, penetapan kelima tersangka yakni, SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT APR, FF selaku Direktur Utama PT APR dan VSH selaku Notaris. Kemudian, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang. "Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan," kata.

Tersangka SU dan ARS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Selama 20 hari terhitung 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022. Sedangkan tersangka FF, NFH dan VSH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun posisi dalam pekara ini, PT APR merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa. Dalam perjalannya, PT APR ada tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-Cinere Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok seharga Rp60.262.194.850, melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut. “Padahal faktanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang," terangnya.

https://www.youtube.com/watch?v=q-bgsAS6iko

Menurutnya, harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar atau 200.000 meter persegi. Namun, pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan. Proses pembayaran pun ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya. Uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.

Tersangka FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti berperan menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pembelian tanpa adanya persetujuan RUPS. Dia juga mengetahui status tanah belum clean and clear, dan tidak memiliki akses jalan, serta melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp5 Miliar.

Lalu, sambung Ketut Sumedana, tersangka SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti menyalahgunakan wewenang dengan cara membeli tanah dengan tidak melakukan analisa aspek legalitas dan aspek fisik. Kajian yang dilakukan hanya dari aspek ekonomi dan bisnis meliputi pre-financial study, feasibility study, penaksiran harga oleh KJPP tanpa adanya kajian aspek legalitas tanah baik oleh internal PT APR atau pihak ketiga.

Tersangka VSH selaku Notaris, secara melawan hukum ikut menjadi pihak dalam transaksi pembelian tanah antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti. Ia juga menggunakan rekening bank pribadi untuk menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Realti, dan kemudian diteruskan kepada NF dan ARS.

https://www.youtube.com/watch?v=-Wt0h3UEnEw&t=181s

Untuk tersangka ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, secara melawan hukum menjual tanah yang tidak dikuasai fisik kepada PT Adhi Persada Realti dan menerima pembayaran.

Sedangkan tersangka NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, bersama-sama dengan ARS dengan modus membuat surat kuasa melakukan penjualan tanah yang belum berstatus clean and clear dan tidak memiliki akses jalan kepada PT Adhi Persada Realti. “Akibat perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp86.327.067.166. Dengan rincian, pembelian tanah sebesar Rp60.262.194.850 dan operasional sebesar Rp26.064.872.316,” bebernya.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut, hari ini (22/9) menetapkan tersangka lima orang. Menurut Kuntadi, PT APR telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan tanpa kajian dalam proses pengadaan tanah, di Jalan Raya Limo-Cinere seluas 20 hektar. Dengan pembelian tana senilai lebih dari Rp60 miliar, yang seolah-olah tanah tersebut milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).

Padahal, tanah milik PT CIC hanya 11,2 hektar. Sehingga PT APR kembali menggelontorkan anggaran Rp25 miliar lebih, untuk roda pemasaran produk perumahan yang dibangun di atas lahan tersebut.  “Dengan dalih memasarkan produk pembangunan produk perumahan di tanah tersebut, kemudian kembali mengeluarkan dana Rp35 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Kuntadi.

Kejagung resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti, anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012 sampai dengan 2013 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (dra/rd)

Jurnalis : Indra Abertnego Siregar 

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB