RADARDEPOK.COM - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Lesti Kejora-Rizky Billar. Lesti melaporkan suaminya ke Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (28/9). Dalam laporannya, Lesty Kejora langsung membawa bukti visum kekerasan terhadap dirinya.
“Ada bukti visumnya, karena yang dilaporkan adalah kekerasan,” kata Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi seperti dikutip PojokSatu (Grup Radar Depok), Kamis (29/9).
AKP Nurma tak membeberkan, secara detail dugaan kekerasan yang dilakukan sang suami terhadap Lesty Kejora. Hanya saja, katanya, saat ini penyidik tengah mendalami apa yang dilaporkan Lesty Kejora terhadap sang suaminya itu. “Kami dalami, termasuk pendalaman (KDRT) dulu. (Yang jelas) bukti dan faktanya visum,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut, berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban. “Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7,” katanya.
Laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Lesti Kejora beredar di kalangan awak media. Laporan itu ditandatangani Lesti Kejora dan Kanit III SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi. Billar disebut telah melakukan tindakan kekerasan kepada Lesti dengan cara membanting dan mencekik sang istri usai kedapatan selingkuh.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," demikian surat laporan yang tertulis, Kamis (29/9).
Menurut laporan itu, Billar menyeret sang istri ke kamar mandi. "Kemudian pada jam 10:00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," tutup isi surat tersebut.(PS/tri)