RADARDEPOK.COM – Tiga mantan bos PT Adhi Persada Realti (APR) periode Januari 2012 hingga April 2015 dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (4/10). Korps Adhyaksa memeriksa tiga saksi itu guna menggali tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013, di Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa tiga orang saksi. Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013, atas nama tersangka SU, tersangka FF, tersangka VSH, tersangka NFH, dan tersangka ARS, Kamis 29 September 2022 lalu.
https://www.youtube.com/watch?v=9xOpcEpPF1E
Menurutnya, beberapa saksi yang dipanggil antara lain, HT selaku Direktur Keuangan PT Adhi Persada Realti periode Januari 2012 sampai Desember 2012, S selaku Direktur Keuangan PT Adhi Persada Realti periode Januari 2013 sampai Mei 2015, AH selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode Juli 2014 sampai April 2015.
“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah, yang dilakukan PT APR pada 2012 sampai dengan 2013,” ucap Ketut kepada Harian Radar Depok, Selasa (4/10).
Perlu diketahui sebelumnya, penetapan kelima tersangka yakni, SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT APR, FF selaku Direktur Utama PT APR dan VSH selaku Notaris. Kemudian, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang. “Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan,” katanya, Kamis (22/9).
Tersangka SU dan ARS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Selama 20 hari terhitung 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022. Sedangkan tersangka FF, NFH dan VSH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
https://www.youtube.com/watch?v=3NxLng88z8A&t=5s
Adapun posisi dalam pekara ini, PT APR merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa. Dalam perjalannya, PT APR ada tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-Cinere Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok seharga Rp60.262.194.850, melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut. “Padahal faktanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang,” terangnya.
Menurutnya, harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar atau 200.000 meter persegi. Namun, pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan. Proses pembayaran pun ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya. Uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.
https://www.youtube.com/watch?v=IKNhGYcO1mU
Tersangka FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti berperan menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pembelian tanpa adanya persetujuan RUPS. Dia juga mengetahui status tanah belum clean and clear, dan tidak memiliki akses jalan, serta melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp5 Miliar.
Lalu, sambung Ketut Sumedana, tersangka SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti menyalahgunakan wewenang dengan cara membeli tanah dengan tidak melakukan analisa aspek legalitas dan aspek fisik. Kajian yang dilakukan hanya dari aspek ekonomi dan bisnis meliputi pre-financial study, feasibility study, penaksiran harga oleh KJPP tanpa adanya kajian aspek legalitas tanah baik oleh internal PT APR atau pihak ketiga.
Tersangka VSH selaku Notaris, secara melawan hukum ikut menjadi pihak dalam transaksi pembelian tanah antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti. Ia juga menggunakan rekening bank pribadi untuk menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Realti, dan kemudian diteruskan kepada NF dan ARS.
Untuk tersangka ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, secara melawan hukum menjual tanah yang tidak dikuasai fisik kepada PT Adhi Persada Realti dan menerima pembayaran.
Sedangkan tersangka NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, bersama-sama dengan ARS dengan modus membuat surat kuasa melakukan penjualan tanah yang belum berstatus clean and clear dan tidak memiliki akses jalan kepada PT Adhi Persada Realti. “Akibat perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp86.327.067.166. Dengan rincian, pembelian tanah sebesar Rp60.262.194.850 dan operasional sebesar Rp26.064.872.316,” bebernya.(dra/rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Fahmi Akbar