utama

Kejagung Panggil Tiga Pejabat BPN Depok Soal Korupsi di Limo

Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:45 WIB
DITAHAN : Salah satu tersangka VSH dalam kasus pembelian lahan di Kecamatan Limo Kota Depok yang dilakukan PT APR. KEJAGUNG FOR RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Rasuah pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012 sampa 2013, terus digali Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah menetapkan lima tersangka : SU, FF, VSH, NFH dan ARS. Senin (10/10), Korps Adhyaksa kembali memanggil tigas saksi, guna memperkuat pembuktian serta mencari tersangka baru dalam korupsi yang merugikan negara Rp86 miliar tersebut.

Kepada Harian Radar Depok,  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, hari ini (Kemarin) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai 2013.

https://www.youtube.com/watch?v=kc6rDSvKvTs

Menurutnya, saksi-saksi yang diperiksa, DFL selaku Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok periode Juni 2010 sampai sekarang. Kedua, SA selaku Kepala BPN Kota Depok periode Maret 2022 sampai sekarang. Dan terakhir, NS selaku Plt Koordinator Substansi Pengendalian Pertanahan BPN Kota Depok.

Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di Keluahan/Kecamatan Limo Kota Depok,” jelasnya kepada Harian Radar Depok, Senin (10/10).

Sebelumnya, Ketut mengaku, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, kepada para saksi dan beberapa tersangka yang terkait dengan korupsi tersebut. “Pemeriksaan masih berlanjut sampai saat ini,” kata Ketut kepada Harian Radar Depok, Jumat (23/9).

https://www.youtube.com/watch?v=5G-733-6P24

Ketut mengaku, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini. Mengingat, masih banyak saksi-saksi yang akan dipanggil Kejagung. “Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, sebab pemeriksaan masih berjalan,” tegasnya pria yang bertitel doktor ini.

Kemudian Ketut menjelaskan, penetapan kelima tersangka yakni, SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT APR, FF selaku Direktur Utama PT APR dan VSH selaku Notaris. Kemudian, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang. “Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan,” kata.

Tersangka SU dan ARS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Selama 20 hari terhitung 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022. Sedangkan tersangka FF, NFH dan VSH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(dra/rd)

Jurnalis : Indra Abertnego Siregar

Editor : Fahmi Akbar 

 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB