utama

Rizky Billar Tersangka, Diancam Lima Tahun Penjara

Kamis, 13 Oktober 2022 | 02:30 WIB
Rizky Billar. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menaikkan status aktor Rizky Billar sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan itu diputuskan usai memeriksa ayah satu anak itu secara maraton kurang lebih selama 8 jam sejak pukul 11.00 hingga pukul 20:00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan terhadap Rizky Billar menjadi pelengkap saja atas sejumlah alat bukti dan keterangan yang disampaikan beberapa saksi. “Pengakuan yang bersangkutan tidak menjadi patokan bagi kita karena kita sudah memiliki alat bukti pendukung yang lain,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Tidak menjadikan keterangan Rizky Billar dalam penetapan tersangka, bukan tanpa dasar. Menurut Zulpan, ini mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

“Menyatakan bahwa perbuatan kekerasan dalam rumah tangga ini, dikatakan bahwa keterangan saksi korban dalam hal ini saudari Lesti, itu sudah cukup. Ditambah lagi dengan alat bukti pendukung lainnya untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” jelas Zulpan lebih lanjut.

Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1.

https://www.youtube.com/watch?v=x2gW_pjP87k

Lebih jauh Zulpan menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban, selain itu dengan adanya alat bukti lain termasuk visum, yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.

Zulpan melanjutkan, rencana tindak lanjut dari penyidik untuk malam hari ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.

Sementara untuk penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres pada malam hari ini. Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01:51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.(JPC)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB