RADARDEPOK.COM - Sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Namun keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dipastikan tidak akan menghadiri sidang perdana tersebut.
Menurut kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, keluarga korban tidak menghadiri sidang, karena baru saja mengadakan 100 hari kematian Brigadir J.
“Sabtu lalu kami baru saja kembali dari provinsi Jambi, khususnya di wilayah kecamatan Sungai Bahar untuk hadir dalam peringatan 100 hari kematian Brigadir J. Meskipun keluarga tidak hadir secara langsung, mereka tetap memantau berjalannya sidang melalui media,” kata Martin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Martin mengatakan, keluarga bersepakat momen 100 hari kematian Brigadir J, menjadi hari terakhir bagi keluarga untuk berduka.
“Keluarga korban sejutu nantinya tidak ada lagi tangisan untuk Yosua. Sekarang yang tersisa hanya kegembiraan dan semangat perjuangan agar keadilan, harkat dan martabat keluarga korban bisa dipulihkan,” ungkapnya.
Mengenai kondisi terkini dari keluarga korban, Martin menuturkan seluruh keluarga Brigadir J antusias mengikuti berjalannya sidang Ferdy Sambo.
“Intinya kami menuntut keadilan bagi keluarga korban. Definisi keadilan relatif. Namun, bagi kami apa yang dimaksud adil adalah hukuman minimal seumur hidup bagi pelaku pembunuhan Yosua,” katanya.
Martin juga mengucapkan terima kasih kepada organisasi masyarakat Pemuda Batak Bersatu dalam sidang perdana ini.
“Mewakili keluarga, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemuda Batak Bersatu dan elemen masyarakat lainnya yang telah mewakili kehadiran keluarga dalam sidang ini. Saya yakin hari ini kedatangan kawan-kawan semua atas niatan menuntut keadilan dan bukan karena arahan dari pihak tertentu,” kata Martin.(ana/rd)
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Fahmi Akbar