RADARDEPOK.COM - Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (20/10). Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan pembacaan eksepsi.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa memutuskan, untuk menunda persidangan terdakwa Ferdy Sambo atas perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Penundaan itu dilakukan untuk agenda sidang mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Sesuai dengan azas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Kemudian, Wahyu mengatakan apabila tahapan agenda tanggapan JPU nanti telah dibacakan. Majelis hakim akan melanjutkan untuk agenda putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak. "Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan pada Kamis jam 09.30 Wib," kata Wahyu. (ana/rd)
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Fahmi Akbar