utama

Empat PNS Depok, Satu Pensiunan Diperiksa Kejagung Soal Korupsi di Limo 

Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:55 WIB
DITAHAN : Salah satu tersangka VSH dalam kasus pembelian lahan di Kecamatan Limo Kota Depok yang dilakukan PT APR. KEJAGUNG FOR RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) sepertinya benar-benar ingin tahu aliran dana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012 hingga 2013, lari kemana. Senin (17/10), empat pegawai negeri sipil (PNS) dan satu pensiunan PNS Kota Depok dipanggil Korps Adhyaksa, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.

Kepada Harian Radar Depok, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, hari ini (17/10) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus). Memeriksa lima orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 hingga 2013, di Kecamatan Limo dan Cinere. “Sebelumnya kami sudah tetapkan lima tersangka : SU, FF, VSH, NFH, dan tersangka ARS,” terangnya, Senin (17/10).

https://www.youtube.com/watch?v=zL6L6a3vfAg

Menurutnya, ke lima saksi itu pertama, S selaku Camat Cinere periode 24 November 2021 sampai dengan sekarang. Kedua, Z selaku Lurah Limo periode 2008 s/d 2014. Ketiga, AAAK selaku Lurah Limo. Keempat, S menjabat Camat Limo dan terakhir PP menajbat Lurah Cinere. Kelimanya dipanggil terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pembelian tanah yang dilakukan  PT APR.

Pemeriksaan saksi, kata pria yang bertitel doktor ini, dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” katanya.

Sebelumnya, Ketut mengaku, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, kepada para saksi dan beberapa tersangka yang terkait dengan korupsi tersebut. “Pemeriksaan masih berlanjut sampai saat ini,” kata Ketut kepada Harian Radar Depok, Jumat (23/9).

Ketut mengaku, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini. Mengingat, masih banyak saksi-saksi yang akan dipanggil Kejagung. “Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, sebab pemeriksaan masih berjalan,” tegasnya pria yang bertitel doktor ini.

https://www.youtube.com/watch?v=7WPFhefYO3Y

Kemudian Ketut menjelaskan, penetapan kelima tersangka yakni, SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT APR, FF selaku Direktur Utama PT APR dan VSH selaku Notaris. Kemudian, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang. “Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan,” kata.

Tersangka SU dan ARS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Selama 20 hari terhitung 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022. Sedangkan tersangka FF, NFH dan VSH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(dra/rd)

Jurnalis : Indra Abertnego Siregar

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB