utama

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Semua Terdakwa, Penasihat Hukum Sambo-Putri Dakwaan Tak Runut

Jumat, 21 Oktober 2022 | 03:15 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

RADARDEPOK.COM - Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (20/10). Jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi dua terdakwa pembunuh Brigadir Yosua tersebut. JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi dan menerima surat dakwaan yang mereka bacakan dalam sidang sebelumnya.

Menurut jaksa, penasehat hukum Sambo dan Putri tidak memahami uraian yang telah mereka tuangkan dalam surat dakwaan. Padahal, surat dakwaan sudah menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh. ”Maka, patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa dikesampingkan,” ungkap jaksa. Keterangan yang sama disampaikan oleh jaksa atas eksepsi Sambo.

Terkait dengan dalil-dalil dalam eksepsi atau nota keberatan Sambo dan Putri, jaksa menilai bahwa itu merupakan materi pokok perkara. Sehingga jaksa menolak untuk menanggapi dalam sidang kemarin. ”Karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara di persidangan,” beber jaksa. Mereka kompak meminta agar majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi yang telah dibacakan oleh penasehat hukum Putri dan Sambo.

Mereka juga meminta agar surat dakwaan terhadap Putri dan Sambo diterima oleh majelis hakim. Sehingga, proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Lewat tanggapan eksepsi tersebut, para jaksa turut meminta agar Sambo dan Putri tetap ditahan.

Usai JPU membacakan tanggapan, majelis hakim memutuskan menunda sidang sampai pekan depan. Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu (26/10) dengan agenda pembacaan putusan sela. ”Kami jadwalkan semua putusan sela untuk Rabu mendatang,” imbuhnya. Usai sidang, baik Putri maupun Sambo langsung meninggalkan ruang sidang utama PN Jaksel. Mereka kembali mengenakan rompi tahanan dan dibawa kembali ke dalam tahanan.

Arman Hanis, penasehat hukum Putri dan Sambo, menyampaikan bahwa sampai kemarin jaksa tidak menguraikan peristiwa dalam perkara tersebut secara runut. Padahal, menurut dia, dakwaan mestinya disusun secara runut dan cermat. ”Rangkaian atau urutan peristiwa itu harus betul-betul dirangkaikan. Sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan,” terang dia.

Termasuk di antaranya peran-peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang menyebabkan Brigadir Yosua kehilangan nyawa. ”Intinya, menurut kami, di dalam tanggapan itu tetap saja jaksa tidak konsisten,” imbuh Arman. Ditambahkan oleh Rasamala Aritonang, anggota tim penasehat hukum Sambo-Putri, inkonsistensi itu yang menjadi catatan dalam ekspresi kliennya. ”Salah satunya adalah soal kapan sebenarnya perencanaan (pembunuhan) terjadi,” kata dia.

Selain Putri dan Sambo, kemarin PN Jaksel juga melaksanakan sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf. Tiga jam kemudian, JPU langsung menanggapi eksepsi tersebut. Mereka pun meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum Kuat. Sidang kemudian berlanjut dengan pembacaan eksepsi terdakwa Ricky Rizal. Eksepsi itu pun dimentahkan oleh jaksa. Mereka meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut. (syn/oni)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB