RADARDEPOK.COM – Pemilik kendaraan di Kota Depok yang masih menyepelekan membayar pajak siap-siap data kendaraanya dihapus. Senin (24/10), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mencatat sebanyak 7,4 juta unit dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) pada semester pertama 2022, tidak membabayar pajak kendaraan tujuh tahun berturut-turut.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mendata kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, yang sudah tujuh tahun berturut-turut tidak memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tahunan. Untuk sementara, jumlah kendaraan yang terdata di Bapenda Jabar beserta Kepolisian mendata potensi kendaraan bermotor kategori tersebut sebanyak 7,4 juta unit se-Jabar.
Menurutnya, dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi. Di antaranya, Kabupaten Bekasi 791.850 unit, Kota Bekasi 773.145 unit. Lalu, Kabupaten Bogor 697.492 unit, Kota Bandung 673.204 unit dan Kota Depok 565.807 unit kendaraan bermotor. Data kendaraan-kendaraan tersebut dihapus, bukan disita kendaraannya.
https://www.youtube.com/watch?v=8ydUhGtTJUs
"Kami dan kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu," ujar Dedi, Senin (24/10).
Pihaknya mendata potensinya mencapai 7 juta unit. Artinya data STNK dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan. Penegasan tersebut, kata Dedi, berdasarkan aturan penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Dalam pasal tersebut, ayat (2) disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK nya.
https://www.youtube.com/watch?v=RSuP49xmuC8&t=14s
Dedi menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.
"Secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan," ujarnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, pihaknya dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.
Terpisah sebelumnya, Kasi Pendapatan dan Penetapan Samsat Depok, Fredy Hermanto mengatakan, dengan cara itu membuat masyarakat taat pajak, tetapi informasi yang di dapat membuat kaget masyarakat. Jika pajak mati dua tahun tetapi masa berlaku sampai lima tahun, itu masih dianggap sah kendaraanya. “Informasi ini membuat kaget masyarakat, kalau pajak mati dua tahun tetapi masa berlaku STNK lima tahun kasihan juga,” ucapnya kepada Radar Depok, Senin (1/8).
https://www.youtube.com/watch?v=wHIrJT9F1NQ
Fredy mengatakan untuk wacana ini untuk pelaksanaan teknisnya belum ada dari berbagai elemen Samsat. “Samsat itu terdiri dari Polisi, Jasa Raharja, dan Bappeda,” tuturnya.
Lebih lanjut, untuk masyarakat yang tidak mendaftarkan ulang kendaraanya atau tidak melakukan pembayaran lebih dari satu tahun, masih cukup banyak. “Banyak, kalau dalam hitungan presentasi sekitar 35 persen kendaraan yang menunggak,” ungkapnya.
Fredy menyebut, data riil total kendaraan di Depok mencapai 750 ribu unit. Yang tidak mendaftarkan ulang sebanyak 35 persen atau sekitar 265.000 kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua. “Di dominasi kendaraan roda dua yang menunggak dan kalau dinilai uang saya belum bisa informasikan, karena belum mendapatkan infonya,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, penghapusan data kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 74 yang pada ayat pertama berbunyi, Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
Pada ayat dua, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.(ana/rd)
Penerapan Aturan Penghapusan STNK Kendaraan :
Jenis Kendaraan :
- Mobil
- Motor
Aturan Penerapan :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang :
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74
Total Kendaraan Tunggak Pajak :
- 7,4 juta unit se-Jabar
Total Wilayah P3DW :
- 34 wilayah
Wilayah Berpotensi Penghapusan Data Tertinggi :
- 5 wilayah
5 Wilayah Tersebut :
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bandung
- Kota Depok
Rincian 5 Wilayah :
- Kabupaten Bekasi 791.850 kendaraan
- Kota Bekasi 773.145 kendaraan
- Kabupaten Bogor 697.492 kendaraan
- Kota Bandung 204 kendaraan
- Kota Depok 565.807 kendaraan
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Fahmi Akbar