utama

Hakim Tolak Eksepsi Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky, Kuasa Hukum Siap Bawa Bukti Pelecehan Seksual

Kamis, 27 Oktober 2022 | 02:28 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela. FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

RADARDEPOK.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan bahwa perkara dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf berlanjut ke tahap berikutnya. Yakni, pemeriksaan saksi dan pembuktian. Keputusan tersebut diambil setelah mereka menolak eksepsi atau nota keberatan empat terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Penolakan eksepsi disampaikan dalam sidang putusan sela kemarin (26/10).

Dalam sidang tersebut, secara berurutan majelis hakim membacakan putusan sela untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Mereka berempat menjalani sidang secara bergantian. Namun, bunyi putusan sela untuk keempat terdakwa sama. Yakni, penolakan atas eksepsi yang diajukan oleh masing-masing terdakwa. ”Menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa.

Menurut majelis hakim, jaksa penuntut umum telah menyusun dan membuat dakwaan sesuai aturan dan ketentuan. Syarat materiil maupun formil sudah terpenuhi. Wahyu menyebut bahwa pihaknya sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU). Bahwa dakwaan disusun secara sistematis, jelas, dan tegas. Selain itu, uraian peristiwa pembunuhan berencana terhadap Yosua sudah disusun dengan baik.

Mulai awal peristiwa di Magelang, rumah di Jalan Saguling, sampai rumah dinas kepala Divisi Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga. ”Disebutkan tempus delicti-nya. Yaitu tempat tinggal di Jalan Saguling Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri, Jalan Duren Tiga,” ungkap Wahyu. Terkait dengan pemisahan perkara antara terdakwa Ferdy Sambo dengan terdakwa lainnya juga dinilai sudah sesuai aturan yang berlaku dalam KUHAP.

-
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela.FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

Lantaran eksepsi Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat sudah ditolak, majelis hakim meminta supaya JPU menghadirkan para saksi dalam sidang berikutnya. Seperti sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa lalu (25/10), sidang pemeriksaan saksi untuk empat terdakwa tersebut juga didahului pemeriksaan saksi dari pihak korban. Mulai penasihat hukum, keluarga, hingga kekasih Yosua.

Jumlah saksi pun sama. Yakni 12 orang. Terdiri atas Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahreza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Roslin Emika Simanjuntak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Novitasari Nadea, Indrawanto Pasaribu, serta Vera Maretha Simanjuntak.

Sidang pemeriksaan saksi untuk empat terdakwa akan dilakukan terpisah. Yakni, pada Selasa (1/11) untuk sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa Sambo dan Putri. Kemudian, Rabu (2/11) sidang pemeriksaan saksi dilakukan untuk terdakwa Ricky dan Kuat.

Penasihat hukum Sambo dan Putri sempat meminta agar sidang pemeriksaan saksi untuk kedua klien mereka dilaksanakan bersamaan. Namun, JPU keberatan dengan permintaan itu lantaran kedua terdakwa di-register dengan nomor perkara berbeda. Sedangkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ricky dan Kuat akan digabung. Keputusan itu diambil lantaran saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU untuk kedua terdakwa sama. Dengan begitu, dalam sidang berikutnya Ricky dan Kuat akan berada dalam satu ruang sidang.

Usai sidang kemarin, Arman Hanis sebagai salah seorang penasihat hukum Sambo dan Putri menyampaikan, dalam sidang berikutnya mereka akan fokus pada pembuktian. Pihaknya akan memerhatikan betul proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan pengujian barang bukti. Arman memastikan bahwa pihaknya akan membuka semuanya dalam persidangan. Termasuk beberapa kesaksian yang dinilai hanya asumsi, namun tetap disampaikan dalam sidang.

Febri Diansyah yang juga bagian dari tim penasihat hukum Sambo dan Putri menambahkan, pihaknya memiliki alat bukti yang akan ditunjukkan dalam sidang tersebut. ”Itulah yang akan diuji dalam rangkaian proses nantinya. Klien kami juga punya kepentingan untuk bisa mengungkap fakta-fakta itu secara terang benderang,” bebernya. Dia menekankan kembali bahwa ada beberapa hal yang hilang dalam dakwaan terhadap kliennya. Termasuk kekerasan seksual yang dialami oleh Putri.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyampaikan, terkait kekerasan seksual tersebut setidaknya ada empat bukti yang mendukung. ”Kemudian ada bukti-bukti lain, fakta lain, yang juga sebenarnya hilang di dakwaan,” imbuhnya. Dia mencontohkan salah satu bagian yang disebut hilang tersebut. Yakni ketika Sambo melakukan klarifikasi kepada Yosua. ”Itu tidak muncul. Seolah-olah kemudian langsung terjadi penembakan,” tambah dia.

Selain sidang dengan agenda putusan sela untuk terdakwa Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat, kemarin di saat yang hampir bersamaan juga berlangsung sidang untuk beberapa terdakwa lain. Yakni sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto, sidang pembacaan eksepsi terdakwa Chuck Putranto, dan sidang pembacaan eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo. (syn/oni/JWP)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB