RADARDEPOK.COM - Korps penegak peraturan daerah (Perda) Kota Depok dapat sitaan minuman keras (Miras) melimpah. Rabu (26/10) malam, dalam waktu dua jam Satpol PP Depok berhasil menyita 1.551 botol minuman memabukkan tersebut. Razia digelar lantaran banyak peredaran dan penjualan miras ilegal yang mulai meresahkan masyarakat.
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengungkapkan, timnya telah berhasil menyita 1.551 botol miras dari berbagai jenis merek yang masuk dalam kategori tipe B dan C.
"Target malam ini (Kemarin) ada tiga tapi hanya dua yang berhasil kami lakukan pengamanan, miras yang terkumpul berasal dari berbagai merek dengan kadar alkohol melebihi 5 persen," ujar Lienda kepada Harian Radar Depok, Rabu (26/10) tengah malam.
-
Ratusan minuman haram tersebut dirazia disebelah bengkel motor yang berada di Jalan raya bogor, tepatnya di jalan Ibu Nyai dan di daerah Kelapa Dua Depok.
"Terkamuflase dengan ada toko bengkel semacam tempat via makanan dan minuman lah. Jadi ini memang sudah menjadi target kita karena meresahkan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, potensi kericuhan pun sempat terjadi, kala miras yang telah diangkut, hendak dibawa oleh tim Satpol PP ke Balaikota Depok.
Sang pemilik merasa , razia tersebut tak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Mereka pun sempat mempertanyakan adanya surat penggerebekkan dari pihak Satpol PP.
"Seharunya sudah punya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). Tapi, tidak ada yang memiliki SIUP MB. Sehingga, kami perlu mengamankan barang bukti," tandasnya.
Pantauan Harian Radar Depok, razia miras itu berakhir sekitar pukul 23:00 WIB. Ribuan miras tersebut nantinya akan diproses untuk dilakuan penyelidikan dan diajukan ke pengadilan.(mg10/rd)
Hasil Razia :
Jumlah miras :
- 1.551 botol
Lokasi :
- Jalan Raya ya Bogor, Jalan Ibu Nyai Kelapa Dua Depok.
Waktu :
- 2 jam (21:00-23:00)
Jurnalis : Ashley Angelina Kaesang
Editor : Fahmi Akbar