utama

Pendaftar PPPK Nakes di Depok Masih Nol, PPPK Teknis Dibuka Senin

Sabtu, 5 November 2022 | 08:15 WIB
KEGIATAN: Pembukaan pelatihan dasar CPNS Kota Depok gelombang I Angkatan I dan II yang diikuti 80 peserta  pada 18-24 September 2022. BKPSDM KOTA DEPOK FOR RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM Peluang emas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK), belum dimanfaatkan masyarakat Kota Depok. Sejak dibuka pendaftaran pada Senin (31/10), PPPK guru baru terdaftar 200 orang. Parahnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok mencacat belum ada satu pendaftar buat PPPK tenaga kesehatan (Nakes). Padahal kuota nakes tersedia 267 formasi dan tenggat waktu penutupan hari ini (5/11).

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Mutasi (PDM) BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo menyebut, telah membuka pendaftaran PPPK formasi guru dan nakes pada 31 Oktober 2022 lalu. Berdasarkan data Jumat (4/11), sudah ada 200 orang yang mendaftar sebagai PPPK formasi guru dari total kuota 767 orang.

https://www.youtube.com/watch?v=aOH4EKbzzIk

Sejauh ini, sambung Taufik, belum ada yang mendaftar sebagai PPPK nakes. Padahal, telah tersedia kuota sebanyak 267 orang dalam formasi itu. Sementara, pendaftaran akan ditutup pada 5 November 2022 mendatang.

“PPPK guru sampai tadi  pagi sekitar 200 pelamar. Mereka baru bikin akun, registrasi dan mengisi kelengkapan dulu. Tahapan selanjutnya belum, karena sesuai jadwal masih lama. Tenaga kesehatan ada seleksi, jadwalnya juga ada di pengumuman website,” kata Taufik saat dikonfirmasi Harian Radar Depok, Kamis (4/11).

Khusus guru yang sudah lulus tes PPPK dan PG akan langsung ikut pemberkasan. Tapi, tak semua dari 1.310 guru akan masuk dalam PPPK guru. Karena akan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud). Sedangkan nakes, akan dilakukan seleksi. Namun, jadwalnya masih tentatif.

“PPPK guru tak ada seleksi  jadi cuma kelengkapan administrasi saja. Kalau  kuotanya tersedia bisa langsung ditempatkan dan lakukan pemberkasan. Nakes jadwal udah ada, tapi  bisa bergeser karena sesuai dengan BKN pusat. Bila ada perubahan nanti kami infoin lagi ke semua pelamar  di website,” tambahnya.

Sementara itu, pendaftaran PPPK tenaga teknis direncanakan akan dibuka pada Senin (7/11) tengah malam, yang akan berlangsung selama 14 hari sejak pengumuman. Nantinya, bakal ada 38 formasi untuk 38 orang, yang akan melalui tahap awal pendaftaran, memasukan berkas lamaran dan melakukan seleksi administrasi.

“Semuanya langsung lewat website dari sscasn.bkn.go.id mereka login isi biodata dan ngelengkapin berkas sesuai dengan formasi yang mereka lamar baru submit. Baru nanti tugas kami sebagai panitia untuk menyeleksi berdasarkan berkas yang mereka kirim,” tegas Taufik.

https://www.youtube.com/watch?v=uVxpq8OWJKs

Perlu diketahui, Plt Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani menyebut, kepastian hanya 127.186 guru lulus PG dapat formasi PPPK 2022. Artinya, ada 53.241 guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK tahun ini karena formasinya tidak tersedia. “Dari 193.954 guru lulus passing grade (PG) yang aman karena sudah tersedia formasi adalah 127.186 guru,” ujar Suryani dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Kamis (3/11).

Lebih lanjut, Nunuk menuturkan, ada potensi 11.349 formasi yang bisa diisi guru lulus PG ketika mereka turun dari P1 dan melamar pada formasi mapel jabatan lainnya. Pelamar kategori P1 yang turun prioritas ini bisa mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan mapel jabatan lainnya seusai linieritas. Dari 53.241 P1 yang tidak mendapatkan formasi, terdapat 41.892 P1 yang memerlukan diperlukan koordinasi dengan Pemda untuk diangkat pada seleksi berikutnya.(mg10/rd)

Jurnalis : Ashley Angelina Kaesang

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB