RADARDEPOK.COM - Lenyapnya Situ Kancil yang berlokasi di RW7 Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari Kota Depok ternyata membuat eksekutif dan legislatif di Kota Depok tak berani bersuara. Entah apa yang menjadi penyebab suara tersebut terbungkam. Klasik, seluruhnya tidak menguasai permasalahan yang menimpa Situ Kancil.
Sekretaris DPMPTSP Kota Depok Rahman Pujiarto mengatakan, tidak mengetahui keberadaan Situ Kancil, apalagi ada permasalahan yang terjadi di lokasi tersebut. “Situ Kancil lokasinya dimana ya?” tanya Rahman ketika dikonfirmasi, Rabu (9/10).
Dia juga mengaku, belum pernah mendengar nama Situ tersebut selama bekerja menjadi Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kota Depok. Ketidaktahuan dan tidak menguasai permasalahan di Situ Kancil, Rahman mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Bidang Pengawasan DPMPTSP yang dijabat Suryana, mantan Lurah Bojong Pondok Terong. “Bukan tupoksi saya. Coba tanya ke bidangnya,” tegasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=9S3GdrSHBZ4
Upaya konfirmasi ke Bidang Pengawasan, Suryana juga telah dilakukan tim. Namun, hasilnya nihil. Tidak ada jawaban satu kata pun yang dilontarkan dari bidang tersebut. Padahal beberapa hari sebelumnya, Bidang Pengawasan akan melakukan investigasi secara langsung ke lokasi Situ Kancil. Langkah ini dilakukan guna mengetahui secara jelas duduk permasalahannya. “Kami akan investigasi ke lapangan,” kata Suryana saat diwawancarai Senin (7/11).
Tak jauh berbeda dengan Pemerintahan, pihak yang menjadi pengawas kinerja pemerintah yakni DPRD tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Salah satunya, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Ikravany Hilman mengatakan, belum bisa komentar secara gamblang, sebab masih mendalami sejarah Situ Kancil tersebut. “Kita harus cari tahu tentang sejarahnya Situ itu ya. Saya masih mencari tahu tentang sejarahnya,” katanya.
Dia memastikan, jika situ tersebut dibangun perusahaan, tentunya tidak salah. Tapi kalau Situ Kancil itu milik Kota Depok, berarti jelas ini telah menyalahi aturan karena tidak ada alasan atau dasar untuk melakukan pengurukan pada situ milik pemerintah. “Jadi itu juga kita ketahui, situ itu memang dibikin sama perusahaan atau memang milik pemerintah, harus tau secara jelas dulu,” paparnya.
https://www.youtube.com/watch?v=6SlOkCjQx3A&t=118s
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Partai Gerindra, Yetti Wulandari tidak bergeming sama sekali, meski ada respon sedikit darinya. Namun jawaban yang tidak di dapat menyatakan secara jelas, karena tidak menguasai permasalahan secara baik.
Tak jauh berbeda dengan Yeti. Anggota Komisi A DPRD Depok, Farida Rachmawati menuturkan, bahwa permasalahan terkait Situ Kancil hilang buntut dari pengerukan yang diduga dilakukan PT GPI baru didengarnya, sehingga tidak dapat berkometar banyak. “Saya baru dengar sama masalah ini,” jelas Farida kepada Harian Radar Depok.
Justru informasi lebih maju disampaikan Balai Besar Wialayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) BBWSCC, Didit Wahyu Nurdiansyah menyebut, fokusnya bukan sekedar Situ atau sebatas mata air saja. “Dari DPMPTSP sudah turun investigasi perijinan dan peruntukan ruangnya. Jadi, fokusnya bukan sekedar Situ atau mata air saja (apalagi keberadaannya secara formal masih debatable),” singkat Didit.
https://www.youtube.com/watch?v=g8CZrWcB7XQ&t=11s
Sebelumnya, Didit Wahyu Nurdiansyah menuturkan, segala bentuk kegiatan pengurugan situ adalah sebuah tindakan pelanggaran. Sekalipun situ berada di lahan perusahaan, kalau diuruk itu pelanggaran. “Dalam UU SDA tidak menyebutkan kepemilikan. Jika ada pelanggaran terhadap badan air atau sempadan situ,” bebernya kepada Harian Radar Depok, Selasa (8/11).
Dia mengaku penegakkan pelanggaran pengurugan Situ Kancil terkendala lantaran tidak terdatanya situ tersebut dalam inventaris BBWSCC. “Iya ini masalahnya, dalam catatan di BBWSCC tidak ada data dokumentasi tersebut. Jadi coba crosscheck ke PSDA Provinsi Jawa Barat. Di dalam peta RTRW dan RDTR Kota Depok pun tidak ada titik Situ Kancil,” terangnya.
Meski demikian, jika lahan yang diuruk PT GPI berbentuk situ, apalagi mata air, maka tindakan tersebut tetap bisa dikatakan sebagai sebuah pelanggaran serius. Oleh karena itu, pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengcrosscek laporan Situ Kancil ke lapangan. “Kami di TKPSDA Komisi I Bidang Konservasi juga sedang mencoba mencari data–data primer dan sekunder mengenai keberadaan Situ Kancil tersebut. Insya Allah tim kami juga akan investigasi langsung ke lokasi di minggu ini,” tegasnya.(arn/rd)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar