utama

Wow Cerai KDRT di Depok Sampai 18 Kasus

Rabu, 16 November 2022 | 07:40 WIB
KASUS CERAI : Kepala Humas Pengadilan Agama Kota Depok, Kamal Syarief saat memberikan keterangan terkait update kasus penceraian yang terjadi di Kota Depok, di Kantor Pengadilan Agama Depok, Kawasan Boulevard GDC. DOK RADARDEPOK

RADARDEPOK.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tampaknya harus menjadi penanganan serius Pemerintah Kota Depok, dengan menggandeng berbagai pihak. Pasalnya, tercatat ada 18 kasus perceraian dengan alasan KDRT sedari awal 2022 hingga November ini.

“Hampir 90% perselisihan yang sulit untuk dirukunkan masalahnya beragam, ada ekonomi, ataupun kekerasan pada rumah tangga hingga poligami liar. Untuk KDRT ada 18 kasus tahun ini,” jelas Kepala Humas Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, Kamal Syarief saat disambangi Harian Radar Depok, Selasa (15/11).

Dari seluruh kasus KDRT yang bermuara pada perceraian, menurut data yang dikantongi Pengadilan Agama didominasi laki-laki. Namun, bukan berarti perempuan tidak melakukan KDRT, ada beberapa kasus kekerasan ini yang dilakukan perempuan. “KDRT juga bisa perempuan yang melakukannya, mungkin karena perempuan punya dominan dan ekonomi yang lebih tinggi. Bisa secara fisik dan psikis termasuk teror,” kata Kamal.

https://www.youtube.com/watch?v=9S3GdrSHBZ4&t=13s

Adapun pemicu KDRT, diungkapkan Kamal, utamanya karena ekonomi dan orang ketiga sehingga berdampak pada kekerasan, baik secara verbal dan non verbal. Memang secara garis besar bila melihat data yang ada di Pengadilan Agama, kata Kamal, kasus yang disebabkan perselisihan memang menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena faktor eksternal yaitu masa Covid-19 yang menyebabkan perselisihan ekonomi. “Sehari yang melaporkan atau mengajukan perceraian bisa 100 sampai 200 orang, datang kesini sudah termasuk saksi. Kategorinya umurnya sekitar 30-40 tahun,” beber Kamal.

Jadi Pengadilan Agama Depok menanganin perkara perdata lebih dari 26 macam. Selain bidang perkawinan, ada warisan, wakaf, perkara ekonomi sairah. Dan perceraian adalah Satu dari 26 macam dari perkara perkawinan. Lebih jauh, Kamal menerangkan, perceraiaan ada dua macam talak yang mengajukan laki-laki dan cerai gugat dari pihak istri. Sampai Oktober 2022 ada 2.555 perkara yang diterima, tapi tidak semua perkara langsung bercerai karena melalui proses persidangan.

“Nanti kan, ada pembuktian dan sebagainya, dan yang terpentingan adalah tugas pengadilan agama untuk penyelesaiann rumah tangga. Tidak sedikit mereka rukun kembali dan mencabut perkaranya karena terjadi perdamaian setelah melalui proses perdamaian,” terangnya.

https://www.youtube.com/watch?v=Qx4G8UGJBXg

Sehingga dari proses mediasi banyak yang berhasil dan ada juga yang bercerai punya anak. Bila melihat yuridisnya dan sesuai syariat islam, anak menjadi tanggungan ayah. “Tuntutan yang dicabut sekitar 10%nya. Jadi itu nanti yang diberikan untuk kehidupan sang anak,” tambah Kamal.

Perceraian, dilanjutkannya, sudah diatur dalam undang-undang 1 no 1974 dan kompliasi hukum Islam. Undang-undang tersebut, disebutkan PP no.9 tahun 1975 alasan hukumnya, misalkan salah satu melakukan zinah, madat, narkoba dan sebagainya. “Ada juga KDRT salah satu pasangan melakukan kekerasan fisik yang membahayakan jiwanya dan keselamatnya sampai terganggu psikisnya, itu bisa melanjutkan perceraiannya,” paparnya.

Kamal memastikan, perkara perceraian Pengadilan Agama dari tahun lalu menurun. Sebab pihaknya adalah mendamaikan kedua belah pihak, dengan dimediasi orang yang profesional, misalnya dari Hakim atau Non Hakim.

“Aturannya khusus Pengadilan Agama  Depok ini memang optimalkan mediasi. Misi kami memberikan keadilan kepada masyakat. Jika mediasi tidak berhasil walaupun tetap cerai, ingat masih ada pihak anak yang harus diberikan hukum untuk biaya di hari yang masa akan datang,” tegasnya.

Perlu diketahui, rentetan kejadian KDRT di awal November 2022 sudah terjadi tiga kasus. Terakhir, Sabtu (5/11) seorang istri dipukul suaminya di pinggir Jalan Cinere yang kini sudah ditangkap Polrestro Depok. Sebelumnya Jumat (4/11) suami tikam istri di Kelurahan Bedahan dan di Kelurahan Jatijajar, suami membacok istrinya hingga kritis dan membunuh anaknya, (1/11).

Kasus KDRT di Kota Depok tercatat mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Angka tersebut sesuai yang tercatat di DP3AP2KB Kota Depok. “Selama 4 tahun terakhir mulai dari 2017 hingga 2021, kasus KDRT di Depok mengalami peningkatan,” ungkap Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari, Rabu (29/6) lalu.

Pada 2017 angka KDRT tercatat 117 kasus, 2020 naik menjadi 200 kasus, dan terakhir pada 2021 angka KDRT di Depok mencapai 204 kasus.

https://www.youtube.com/watch?v=ZffUkLrFfE4

Bila melihat dari data yang diberikan, dari 2017 ke tahun 2020 terjadi kenaikan 83 kasus, dan dari tahun 2020 ke tahun 2021 alami kenaikan 4 kasus. Namun Nessi menegaskan, pihaknya selalu melakukan berbagai program untuk mencegah kasus tersebut, seperti penguatan ketahanan keluarga. “Seperti 8 fungsi fungsi keluarga, sosialisasi Pencegahan KDRT, serta penguatan kelembagaan Pencegahan KDRT,” tegasnya.

Kata Nessi, terutama yang mengalami KDRT adalah perempuan hingga berdampak kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan penelantaran rumah tangga. “Tapi bukan hanya istri atau perempuan, anak-anak juga menjadi orang yang terdampak dalam kekerasan ini,” ungkapnya.

Faktornya pun beragam, seperti ekonomi, karena ketidaktahuan hingga permasalahan keluarga. Untuk itu diperlukan pemahaman 8 fungsi keluarga tersebut. Pemahaman fungsi keluarga itu seperti diajarkan wirausaha, peningkatan ekonomi, pemahaman keluarga, bersikap sosial budaya dan lain sebagainya.

Bahkan, pemerintah telah memprogrampkan pencegahan KDRT itu lewat sekolah pranikah dan sekolah ayah bunda yang sampai hari ini masih terus diselenggarakan. “Sekolah pranikah untuk remaja yang ingin menikah, sedangkan sekolah ayah bunda bagi orang yang sudah menikah, dan kita juga menyelenggarakan kegiatan parenting di masyarakat bagi orang tua,” jelas Nessi.

Nessi melanjutkan, upaya mengentaskan KDRT juga dilakukan dengan membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mulai dari tingkat kelurahan hingga kota.

Satgas bertugas untuk pencegahan dini, tapi kalau terjadi penanganan mereka ikut membantu, ikut melaporkan, ikut menangani, ikut melindungi korban. “Satgas diisi dari berbagai elemen Pemerintah Kota, TNI, Polri dan Kejaksaan,” tegasnya.(arn/rd)

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB