RADARDEPOK.COM – Buruh di Kota Depok pasti girang. Senin (28/11), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2023. Naiknya sebesar 7,88 persen, artinya naik sekitar Rp145.183 dari sebelumnya Rp1.841.487 menjadi Rp1.986.670. Bila dihitung-hitung, upah minimum kota (UMK) Kota Depok di 2023 sebesar Rp Rp4.722.157.
"Memutuskan dan menetapkan besar upah minimun provinsi Jawa Barat tahun 2023 menjadi sebesar Rp1.986.670. Jadi pada dasarnya provinsi mengikuti aturan dari pusat," kata Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung.
Menurutnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMP 2023. Dalam peraturan tersebut, terdapat formulasi menghitung UMP 2023. "Jadi sekali lagi provinsi tidak membuat formula sendiri tetapi mengikuti Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," katanya.
https://www.youtube.com/watch?v=JrPW2RQoIi0
Dalam permanekar itu, perhitungan UMP 2023 mengacu pada inflasi tahun ke tahun dari September 2021 sampai dengan September 2022 sebesar 6,12 persen. "Pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1, kuartal 2 dan kuartal 3 tahun berjalan, serta kuartal 4 tahun sebelumnya," kata Setiawan Wangsaatmaja.
Dari perhitungan itu, besaran UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 7,88 persen. "Maka dengan formula yang kita hitung jadi UMP Jawa Barat adalah sebesar Rp1.841.487 ditambahkan Rp145.182, maka UMP Jabar tahun 2023 adalah Rp1.986.670," katanya.
Menimpali hal ini, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok, Wido Pratikno menyebut, kenaikan pesangon para pekerja ini dipastikan mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Karena jumlah pendapatan semakin bertambah. “Pastinya dengan upah naik paling tidak maksimal 10 persen, pasti naik jugah daya beli, contohnya apapun setiap upah buruh naik maka daya beli akan naik,” jelasnya kepada Harian Radar Depok.
Menurutnya, ketika daya beli naik, tentunya usaha masyarakat akan laku keras, kontrakan juga akan laku dengan pembayaran yang tidak menunggak. Sehingga patut diapresiasi upaya pemerintah untuk menyerap tuntutan buruh yang selama digaungkan.
https://www.youtube.com/watch?v=JnbhPctmKyQ
Jadi ditegaskan Wido, terkait kenaikan UMP dan UMK pada dasarnya mengungkapkan berterimakasih kepada pemerintah pemerintah telah mengatur PP 36 diturunkan menjadi permenaker 18 2022, sehingg kenaikan gaji itu menurut implasi dan ketumban ekonomi di maksimal 10 persen. “Paling tidak sudah lebih baik dibanding PP 36, karena PP 36 ini didegradasi terus,” tegasnya.
Namun dengan kenaikan upah ini, Wido meminta secara gambalang agar jaminan buruh juga dipastikan, mulai jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hari tua dan pensiun. Tapi katanya, itu yang informal belum ada jaminannya maka dari itu diharapkan ada porsi Kartu Depok Sejahtera (KDS) bagi kaum buruh.
“Pemkot Depok harus lihat dan kasih jatah untuk KDS, Jadi prinsipnya KDS untuk buruh harus ada porsinya, jadi buruh itu tentang jaminan sosial KDS. Seharusnya bisa memberikan porsi untuk kaum pekerja kaum buruh yang ada di kota depok,” terangnya.
Sebab menurut catatan FSPMI Depok, ada 80 ribu buruh yang sampai saat ini belum terdaftar atau terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jumlah segitu bisa di terlindungi KDS yang sejatinya milik pemerintah daerah.
Perlu diketahui sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan, UMP Jawa Barat 2023 akan naik dari tahun ini. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar pun sudah merekomendasikan kenaikan UMP Jabar 2023 bisa naik sampai 7,88 persen.
https://www.youtube.com/watch?v=-hleTkkAmto
Orang nomor satu di Jabar pun membenarkan telah menerima usulan kenaikan UMP dari Disnakertrans Jabar sebesar 7,88 persen tersebut. Namun tetap, katanya, ia akan menyetujuinya sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yakni pada 28 November 2022.
"Sementara itu (7,88 persen). Buruh minta 12 persen, pengusaha minta enam. Nanti kita lihat, mungkin sama, mungkin naik sedikit. Tapi intinya naik. Pengumuman sesuai jadwal,"ungkapnya.
Sebelumnya, UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp 1.841.487,31, atau hanya naik 1,72 persen dari UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351,36. UMP 2021 ini sama dengan UMP 2020 lalu atau tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19.
Penetapan UMP dan UMK 2023 akan diatur dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (arn/rd)
Berikut UMK di Kota dan Kabupaten Se-Jabar 2023 :
- UMK 2022 Kota Bekasi Rp4.816.921 jadi Rp5.196.494
- UMK 2022 Kabupaten Karawang Rp4.798.312 jadi Rp5.176.418
- UMK 2022 Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 jadi Rp5.169.441
- UMK 2022 Kota Depok Rp4.377.231 jadi Rp4.722.157
- UMK 2022 Kota Bogor Rp4.330.249 jadi Rp4.671.473
- UMK 2022 Kabupaten Bogor Rp4.217.206 jadi Rp4.549.521
- UMK 2022 Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568 jadi Rp4.502.445
- UMK 2022 Kota Bandung Rp3.774.860 jadi Rp4.072.319
- UMK 2022 Kota Cimahi Rp3.272.668 jadi Rp3.530.554
- UMK 2022 Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 jadi Rp3.504.248
- UMK 2022 Kabupaten Sumedang Rp3.241.929 jadi Rp3.497.393
- UMK 2022 Kabupaten Bandung Rp3.241.929 jadi Rp3.497.393
- UMK 2022 Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444 jadi Rp3.371.729
- UMK 2022 Kabupaten Sumedang Rp3.064.218 jadi Rp3.305.678
- UMK 2022 Kabupaten Cianjur Rp2.699.814 jadi Rp2.912.559
- UMK 2022 Kota Sukabumi Rp2.562.434 jadi Rp2.764.353
- UMK 2022 Kabupaten Indramayu Rp2.391.567 jadi Rp2.580.022
- UMK 2022 Kota Tasikmalaya Rp2.363.389 jadi Rp2.549.624
- UMK 2022 Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772 jadi Rp2.510.122
- UMK 2022 Kota Cirebon Rp2.304.943 jadi Rp2.486.573
- UMK 2022 Kabupaten Cirebon Rp2.279.982 jadi Rp 2.459.645
- UMK 2022 Kabupaten Majalengka Rp2.027.619 jadi Rp2.187.395
- UMK 2022 Kabupaten Garut Rp1.975.220 jadi Rp2.130.868
- UMK 2022 Kabupaten Kuningan Rp1.908.102 jadi Rp2.058.460
- UMK 2022 Kabupaten Ciamis Rp1.897.867 jadi Rp2.047.419
- UMK 2022 Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364 jadi Rp2.032.851
- UMK 2022 Kota Banjar Rp1.852.099 jadi Rp1.998.044
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar