utama

Mimbar Jumat: Etika Menghormati Rumah Orang lain

Jumat, 2 Desember 2022 | 10:06 WIB

Oleh: K.H. A. Mahfudz Anwar (Ketua MUI Kota Depok)

RADARDEPOK.COM – Rumah dalam ajaran Islam merupakan tempat tinggal yang dihuni oleh seseorang atau sebuah pasangan Rumah tangga. Mempunyai batasan-batasan yang harus dihormati. Jadi rumah itu tidak sekedar berfungsi untuk berteduh dan berlindung dari gangguan binatang buas, tiupan angin atau percikan air hujan maupun panas terik sinar matahari. Tapi rumah juga menjadi identitas pemilik atau penghuni nya.

Rumah itu mencerminkan kepribadian penghuninya. Ada yang ekstrovert (terbuka) dan ada juga yang introvert (tertutup). Ada orang yang suka menerima tamu. Jika ada tamu yang datang ke rumahnya, merasa sangat senang dan bahagia.

Tapi ada juga sebaliknya, kurang suka menerima tamu. Bahkan ada rumah yang sengaja menyediakan ruang tamu di depan yang bisa dimasuki oleh siapapun yang datang. Tapi ada juga yang tidak mau menyediakan ruang tamu khusus yang bisa dimasuki oleh setiap orang yang datang.

Islam mengajarkan agar seorang muslim siap menerima tamu dan menghormatinya. Maka sejak awal rumah dibangun telah dirancang bahwa rumah itu kelak siap menerima tamu. Desain rumahnya pun sudah dirancang sedemikian rupa agar tamu yang datang bisa duduk di tempat yang telah disediakan oleh tuan rumah dengan nyaman.

Seorang muslim yang membangun sebuah rumah sudah mengatur ruangannya untuk tamunya berdasarkan ajaran Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hormatilah (muliakan) tamunya.” H.R. Bukhari dan Muslim.

Meskipun demikian bukan berarti siapa saja bebas boleh masuk ke rumah orang lain. Tapi tetap ada etika yang harus dihormati oleh semua orang. Misalnya ketika akan bertamu tidak boleh begitu saja langsung masuk ke ruang tamu yang walaupun sudah disediakan oleh tuan rumah. Seharusnya minta izin terlebih dahulu sebelum memasuki rumah seseorang. Baik masuk rumah orang kaya maupun orang miskin.

Baik rumah besar maupun rumah kecil. Karena hak milik seorang muslim mendapat perlindungan utuh dari Islam. “Setiap muslim itu dilindungi darahnya, harta miliknya dan kehormatannya.”

Dengan demikian seseorang yang akan bertamu ke rumah orang lain, tidak diperbolehkan masuk tanpa permisi. Harus minta izin dulu dan mengucapkan salam. Jika diperbolehkan masuk oleh tuan rumahnya, maka baru boleh masuk. Tapi jika belum atau tidak mendapat izin dari tuan rumah, maka tidak diperbolehkan masuk. Dan harus pulang lagi. Begitulah cara Islam memperlakukan rumah dan penghuninya.

Menghormati rumah, berarti menghormati penghuninya. Jadi rumah bisa jadi simbol kemuliaan penghuninya. Sebagaimana telah diatur dalam Al-Qur’an: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (Q.S. An-Nur: 27).

Dari penjelasan tersebut maka dapat diambil pelajaran bahwa hubungan kemasyarakatan dalam ajaran Islam diatur sedemikian rupa dalam rangka untuk menghormati sesama. Di mana tuan rumah dianjurkan siap menerima tamu sejak awal merancang bangunan rumah sebagai simbul kesediaan menerima orang lain sebagai saudara.

Dan orang lain pun dianjurkan agar mau menghormati privasi orang lain yang memang berhak memilikinya. Maka terjadilah hubungan timbal balik yang saling menghormati dan memuliakan. Wallahu a’lam. (*)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB